Pasangan Supratman-Ari Rian Mundur di Jalur Perseorangan Pilkada Pangandaran 2020

Supratman-Ari Riyan Priatna Mundur Dari Pencalonan Jalur Perseorangan pada Pilkada Pangandaran 2020

SEPUTARPANGANDARAN.COM -Pasangan Supratman-Ari Rian Priatna, mundur dari pencalonan Bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan pada Pilkada Pangandaran 2020.

Pengunduran diri dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Rabu (24/6/2020) siang ini.

Pengunduran diri dari pasangan perseorang disaat KPU dan Bawaslu tengah menggelar bimtek untuk persiapan pelaksanaan verifikasi faktual dari jalur perseorangan.

Supratman mengatakan, alasan pengunduran diri ini didasari oleh pertimbangan serta mendengar keinginan masyarakat.

“Sehingga kami berkesimpulan mudah-mudahan di pilkada 2020 ini bisa berpasangan dengan yang lain. Ya mungkin lewat jalur partai politik,” ujar Supratman.

Ditempat yang sama Ketua KPU Pangandaran Muhtadin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari bakal pasangan calon dari jalur perseorangan Supratman dan Ari Rian Priatna.

“Kami akan memproses dan meneliti sekaligus mengkaji surat pengunduran diri tersebut, dan kita juga akan melaporkan secara tertulis kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat,” ujar Muhtadin.

Lanjut Muhtadin, secara prinsif apa saja yang menjadi keputusan tentu akan melihat prosedur hukum dalam perundang-undangan, terutama Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 3 tahun 2017 sebagaimana yang diubah dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pada tahapan pilkada serentak.

Baca juga:  Pilkada Pangandaran, Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan

“Kami akan melakukan konsultasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk pelaksana Verfak yang baru akan dilaksanakan,” kata Muhtadin.

Tidak hanya itu kata Muhtadin, pihaknya juga akan melaksanakan rapat pleno atas adanya surat pengunduran diri tersebut.

“Pada prinsipnya kita minta petunjuk kepada KPU RI serta melakukan kajian hukum yang dalam dua atau tiga hari kedepan akan kita sampaikan hasilnya,” pungkasnya.***