Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo menanggapi status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK yang dimaksud sudah ditingkatkan ke penyidikan. Listyo mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Jadi yang digunakan jelas saya mengikuti perjalanan dari penanganan kasus yang digunakan dilaporkan di area Polda Metro Jaya, juga tadi saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus itu saat ini naik sidik,” kata Listyo kepada wartawan termasuk Suara.com, Sabtu (7/10/2023).

Kepada penyidik, dia meminta-minta agar menangani kasus itu dengan hati-hati juga profesional, mengingat menyangkut nama lembaga.

“Oleh sebab itu saya minta tim dari Mabes untuk turun mengeksistensi. Sehingga di tempat dalam proses penanganannya menjadi cermat, akibat kita tiada ingin Polri tidak ada profesional,” kata Listyo.

“Jadi, saya minta penyidik menanganinya secara profesional diasistensi,” sambungnya.

Listyo juga membuka pintu kepada lembaga lain untuk turut mengawasi proses di dalam Polda Metro Jaya.

“Silakan kalau ada lembaga yang mau terlibat mengawasi, sehingga kemudian prosesnya betul-betul sanggup memberikan rasa keadilan. Apakah ini sanggup diproses lanjut, ataukah sebaliknya harus dihentikan. Dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari telapor untuk kemudian kita uji. Jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini,” tuturnya.

Naik ke Penyidikan

Status dugaan pemerasaan yang tersebut dilaksanakan pimpinan KPK pada kasus korupsi yang mana menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Perkara itu dinaikkan setelah dijalani pemeriksaan kepada enam orang saksi juga gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. Foto yang dimaksud diduga pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul di dalam lapangan bulu tangkis, masuk menjadi materi penyidikan.

“Untuk mendalami tambahan lanjut di area tahap penyidikan, nantinnya terkait dengan temuan dokumentasi foto dimaksud,” kata Ade.

Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana sudah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Saat menggelar konferensi pers penahanan mantan Wali Kota Bima pada Kamis (5/9/2023), Ketua KPK Firli Bahuri tanpa ditanya wartawan, membantah melakukan pemerasan pada kasus korupsi di tempat Kementerian Pertanian.

“Pertama, kami memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal hal itu tiada benar, kemudian tiada pernah dijalani pimpinan KPK,” kata Firli.

Firli lantas menyingung perihal adanya banyak pihak yang tersebut mencatut lembaga antikorupsi, bahkan mengaku pimpinan KPK, kemudian menghubungi kepala daerah hingga menteri.

“Beberapa waktu lalu saya cek dengan Mas Ali (Jubir KPK), beberapa kali terjadi penyalahgunaan foto mengatasnamakan ada beberapa kali, pimpinan KPK kemudian menghubungi kepala daerah bahkan menteri, bahkan DPR RI itu pernah. Saya tak tahu siapa yang melakukan itu. dengan memohon segala sesuatu,” kata Firli.

Kemudian juga menyinggung tentang dirinya yang sering berolaharaga bulu tangkis, sambil membantah menerima uang dalam lapangan.

“Saya sering melakukan olahraga bulu tangkis. Setidaknya itu dua kali dalam seminggu, dan juga tempat itu adalah tempat terbuka. Jadi saya kira bukan akan pernah hal-hal, orang bertemu dengan saya atau, apalagi kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sebagian satu miliar dollar, itu saya baca ya. Saya pastikan itu tidak ada ada,” katanya.

Dia juga bilang akan sulit baginya untuk membawa uang sebanyak itu.

“Bawanya itu satu miliar dollar banyak loh. Kedua, siapa yang mana mau ngasih satu miliar dollar?” ujar Filri.

Sumber: Suara.com