Indeks

Pangkat juga Jabatan Terakhir Firli Bahuri Sebelum Jadi Ketua KPK

Pangkat juga Jabatan Terakhir Firli Bahuri Sebelum Jadi Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya Jumat (20/10/2023) terkait dugaan pemerasan yang tersebut menyeret namanya terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan hal itu hingga menyeret Syahrul sebagai tersangka korupsi di dalam tubuh Kementerian Pertanian. Pangkat dan juga jabatan terakhir Firli Bahuri sebelum jadi ketua KPK pun terlibat dibahas akibat mantan anggota Polri yang dipertanyakan kredibilitasnya selama memimpin lembaga antirasuah. 

Seperti diketahui, sebelum resmi jadi Ketua KPK, Firli pensiun dari korps bhayangkara pada 2019 silam. Setelahnya dia menjadi Ketua KPK pada 20 Desember 2019. Pangkat lalu jabatan terakhirnya adalah perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) alias bintang tiga.

Karier Firli di area kepolisian pun terhitung cukup mentereng. Dia menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri sebelum pensiun. Dia juga pernah menjadi Kapolda Sumatera Selatan, Deputi Penindakan KPK, Wakapolda Jawa Tengah, Banten, dan juga Nusa Barat. Karier Firli Bahuri sendiri dimulai setelah dirinya lulus dari Akademi Kepolisian pada 1990. 

Baca Juga:Kapolda Metro Jaya Kirim Surat Izin Penyitaan Dokumen ke Pimpinan KPK Terkait Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Kiprah Firli di tempat KPK terbilang cukup kontroversial. Salah satunya yakni foto yang mana memperlihatkan dirinya bersama eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dimaksud pada masa kini terjerat kasus korupsi. 

Firli Bahuri dianggap melanggar etika anggota KPK gara-gara menggunakan helikopter mewah milik swasta pada 20 Juni 2020. Saat itu, Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan. 

Karenanya Firli diduga melanggar kode etik sekaligus pedoman perilaku ‘integritas’ yang digunakan tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. Pada Selasa (25/8/2020), Firli menjalani sidang etik yang digunakan dijalankan oleh Dewan Pengawas KPK. Firli juga dituding terlibat dalam kebocoran dokumen rahasia terkait dengan kasus korupsi di tempat lingkup Kementerian ESDM yang tersebut disebarkan ke pihak eksternal KPK. 

Tak cukup di tempat situ, Firli sudah pernah memutuskan untuk memecat Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Polisi Endar Priantoro dari jabatannya. Keputusan Firli disambut segudang pertentangan, terutama dugaan umum bahwa langkah yang disebut didasari atas perbedaan sikap pada polemik pemakaian dana Formula E.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga:Kasasi Ditolak MA, KPK Tak Sudi Hakim Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas: Kami Menyayangkan!

Sumber: Suara

Exit mobile version