Pangandaran Dikepung Tawaran Investasi Bodong, Kominfo Minta Warga Tak Tergiur “Cuan” Instan
PANGANDARAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar lebih selektif terhadap maraknya tawaran investasi berbasis aplikasi atau daring. Di tengah pesatnya digitalisasi, celah penipuan berkedok investasi justru kian terbuka lebar dengan modus yang semakin rapi.
”Masyarakat perlu lebih waspada terhadap tawaran investasi online yang terlihat menggiurkan, namun ternyata hanya perangkap yang merugikan di akhir,” tulis pernyataan resmi Kominfo Pangandaran dalam imbauan terbarunya.
Modus Operandi: Kemasan Mewah, Legalitas Nihil
Para pelaku investasi bodong kerap memoles tampilan situs web dan aplikasi mereka menyerupai perusahaan besar berskala internasional. Taktik ini bertujuan untuk membangun kepercayaan semu sebelum akhirnya membawa kabur dana nasabah.
Berdasarkan rilis tersebut, setidaknya ada empat ciri utama investasi bodong yang patut dicurigai:
- Identitas Perusahaan Tidak Jelas: Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Alamat Web Tidak Resmi: Menggunakan domain gratisan atau nama situs dengan deretan angka yang tidak relevan.
- Janji Keuntungan Tak Logis: Menawarkan hasil besar dalam waktu singkat tanpa risiko.
- Tugas Sederhana Berbayar: Meminta pengguna melakukan pekerjaan yang sulit dilacak tujuannya sebagai syarat investasi.
Verifikasi Sebelum Terlambat
Pemerintah Kabupaten Pangandaran menekankan bahwa investasi yang aman selalu memiliki dua pilar: legalitas yang jelas dan risiko yang terukur. Investasi pada dasarnya memerlukan proses dan waktu yang wajar, bukan mesin pencetak uang instan.
Sebagai langkah preventif, warga diimbau untuk selalu memverifikasi kredibilitas situs web sebelum menyetor dana. “Jangan mudah tergiur janji manis yang berakhir dengan kerugian. Pastikan investasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” tegas Kominfo.
Layanan Aduan Konsumen
Jika Anda menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, segera lakukan pengecekan legalitas melalui kanal resmi OJK:
- Kontak OJK: 157
- WhatsApp Resmi: 081 157 157 157
