Wisata Pangandaran menyajikan ironi: keindahan pantai yang ternoda oleh semrawutnya parkir dan pungli. Meski pemerintah membangun Sentral Parkir, mentalitas ‘aji mumpung’ pengelola liar masih menjadi ancaman serius bagi pariwisata.

PANGANDARAN — Niat hati ingin melepas penat di deburan ombak Pantai Pangandaran, namun yang didapat justru urut dada. Begitulah narasi yang kerap muncul di media sosial setiap kali musim liburan tiba. Pangandaran, primadona pariwisata Jawa Barat, seolah tak pernah lepas dari “penyakit tahunan” yang menggerogoti citranya: tata kelola parkir yang amburadul dan praktik pungutan liar (pungli) yang mencekik.

​Wisatawan datang membawa harapan akan kenyamanan, namun seringkali mereka disambut oleh wajah-wajah garang berompi oranye dadakan yang menagih uang parkir tanpa karcis resmi. Belum lagi urusan selesai di satu titik, bergeser sedikit saja, juru parkir lain sudah siap menengadahkan tangan. Fenomena “bayar parkir berkali-kali” ini bukan sekadar keluhan remeh; ini adalah bom waktu yang bisa mematikan nadi pariwisata Pangandaran jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak mengambil langkah revolusioner.

Anatomi Kekacauan: Antara Kapasitas dan Realitas

​Akar masalah ini sebenarnya klasik: ketimpangan antara supply dan demand. Saat musim liburan atau akhir pekan panjang (long weekend), arus kendaraan yang menyerbu Pangandaran meledak tak terkendali. Ribuan mobil pribadi, bus pariwisata, hingga sepeda motor memadati bibir pantai.

​Masalahnya, lahan parkir resmi milik pemerintah daerah sangat terbatas. Kantong-kantong parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) tidak mampu menampung lonjakan volume kendaraan ini. Akibatnya, hukum pasar berlaku. Lahan-lahan kosong milik warga, halaman rumah, hingga bahu jalan yang sempit “disulap” menjadi lahan parkir swasta.

​Di sinilah benang kusut bermula. Lahan parkir swasta ini tumbuh bak cendawan di musim hujan tanpa standarisasi yang jelas. Tarif ditentukan semaunya, seringkali melambung jauh di atas kewajaran tanpa dasar hukum yang kuat. Ketiadaan kontrol ketat membuat siapa saja merasa berhak menjadi juru parkir, menciptakan ekosistem yang subur bagi premanisme berkedok jasa keamanan kendaraan.

Pungli: Benalu yang Membudaya

​Praktik memungut bayaran berkali-kali di lokasi yang berdekatan adalah bentuk nyata dari kegagalan koordinasi. Wisatawan seringkali terjebak. Mereka membayar retribusi resmi di pintu gerbang, namun di dalam kawasan, mereka harus merogoh kocek lagi untuk parkir di lahan yang diklaim milik perorangan atau kelompok tertentu.

​Ironisnya, meski Pemkab Pangandaran dan kepolisian kerap melakukan operasi penertiban, praktik ini terus berulang. Mengapa? Karena penegakan hukum seringkali kalah cepat dengan modus operandi para oknum di lapangan. Lemahnya pengawasan lintas sektoral antara Dinas Pariwisata, Dishub, dan aparat keamanan membuat para pelaku pungli merasa “aman” untuk beraksi kembali begitu petugas pergi.

​Pungli di Pangandaran bukan lagi sekadar kenakalan oknum, melainkan sudah menjadi sistem yang terstruktur akibat pembiaran yang berlarut-larut. Ketika wisatawan merasa diperas, mereka tidak akan diam. Di era digital, satu ulasan buruk di Google Maps atau satu video viral di TikTok tentang mahalnya parkir di Pangandaran memiliki daya rusak yang jauh lebih dahsyat daripada abrasi pantai.

Sentral Parkir Terpadu: Solusi atau Sekadar Proyek?

​Menyadari ancaman ini, Pemkab Pangandaran tidak tinggal diam. Langkah strategis diambil dengan merencanakan dan membangun Sentral Parkir Wisata Pangandaran yang berlokasi di kawasan Pasar Wisata. Ambisinya besar: menciptakan pusat kantong parkir yang mampu menampung ribuan kendaraan, lengkap dengan fasilitas penunjang seperti masjid dan toilet yang layak.

​Secara teori, ini adalah langkah cerdas. Dengan memusatkan kendaraan di satu titik (terutama bus besar), kemacetan di jalur pantai bisa terurai. Wisatawan kemudian bisa menggunakan shuttle atau kendaraan wisata lokal untuk menuju bibir pantai. Konsep ini meniru manajemen wisata di negara maju yang memisahkan area kendaraan pribadi dengan area rekreasi.

​Namun, infrastruktur fisik hanyalah setengah dari solusi. Gedung parkir yang megah akan menjadi monumen kosong jika tidak dibarengi dengan ketegasan regulasi. Tantangan terbesarnya adalah: mampukah pemerintah memaksa kendaraan masuk ke sentral parkir tersebut dan menutup celah bagi parkir liar di bahu jalan?

Menertibkan Lahan Swasta: Pajak vs Retribusi

​Pemerintah juga mencoba menata lahan parkir swasta dengan pendekatan regulasi baru. Lahan parkir yang dikelola pihak ketiga (masyarakat/swasta) tidak lagi ditarik retribusi, melainkan dikenakan pajak daerah. Mereka diwajibkan menginduk pada Peraturan Daerah (Perda) dan berkoordinasi dengan Dishub.

​Kebijakan ini bertujuan untuk melegalkan sekaligus mengontrol lahan parkir warga. Dengan menjadi wajib pajak, pengelola parkir swasta terikat aturan main, termasuk soal tarif. Ini langkah maju untuk mengubah parkir liar menjadi parkir resmi yang terdata.

​Selain itu, kebijakan populis juga diterapkan dengan membebaskan biaya parkir (retribusi masuk) bagi warga di lima desa penyangga sekitar kawasan wisata. Ini adalah bentuk apresiasi dan upaya meredam konflik sosial dengan warga lokal. Namun, kebijakan bagi warga lokal ini tidak menjawab masalah utama yang dihadapi wisatawan luar daerah. Wisatawan butuh kepastian, bukan sekadar diskon bagi penduduk setempat.

Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai

​Meski rencana penataan sudah di atas kertas, realita di lapangan masih jauh dari kata tertib. Masih banyak lahan parkir yang beroperasi “di bawah radar”, tidak bayar pajak, dan mematok tarif gila-gilaan.

​Kuncinya ada pada konsistensi penegakan hukum. Satpol PP dan Dishub harus berani menindak tegas, bukan hanya menegur. Cabut izin usaha parkir swasta yang melanggar tarif batas atas. Tangkap oknum juru parkir liar yang melakukan pemalakan. Tanpa efek jera, regulasi hanyalah macan kertas.

​Pemerintah Daerah juga harus transparan. Pasang papan informasi tarif parkir resmi yang besar dan mencolok di setiap sudut strategis. Berikan saluran pengaduan (hotline) yang responsif 24 jam. Jika wisatawan melapor adanya pungli, petugas harus datang dalam hitungan menit, bukan jam.

Tips Cerdas untuk Wisatawan

​Sambil menunggu pemerintah berbenah, wisatawan perlu membentengi diri agar tidak menjadi korban “jebakan batman” parkir Pangandaran:

  1. Manfaatkan Kantong Resmi: Sebisa mungkin, parkirlah di Sentral Parkir Terpadu atau lahan yang jelas-jelas dikelola pemerintah (biasanya ditandai dengan karcis berporporasi resmi).
  2. Tanya Tarif di Awal: Sebelum mematikan mesin, tanyakan berapa tarif parkirnya. Jika tidak masuk akal, lebih baik pindah.
  3. Minta Karcis: Jangan pernah membayar tanpa bukti karcis. Karcis adalah bukti legalitas transaksi.
  4. Lapor: Jika merasa diperas atau diancam, jangan ragu melapor ke pos polisi pariwisata terdekat atau viralkan dengan bukti yang valid. Transparansi publik seringkali menjadi senjata ampuh melawan ketidakadilan.

Masa Depan Pangandaran

​Pangandaran berdiri di persimpangan jalan. Ia bisa terus tumbuh menjadi destinasi kelas dunia dengan manajemen profesional, atau perlahan ditinggalkan karena gagal memberikan rasa nyaman.

​Uang yang didapat dari pungli parkir mungkin memberikan keuntungan sesaat bagi segelintir orang, namun ia membunuh “sapi perah” ekonomi daerah dalam jangka panjang. Wisatawan yang kecewa tidak akan kembali. Mereka akan mencari pantai lain yang lebih ramah, lebih tertib, dan lebih menghargai tamu.

​Pembangunan fisik Sentral Parkir adalah awal yang baik, namun revolusi mental pengelola wisata dan ketegasan pemerintah adalah kunci utamanya. Jangan biarkan pesona matahari terbit di Pantai Timur dan indahnya senja di Pantai Barat tertutup oleh bayang-bayang premanisme parkir. Pangandaran berhak mendapatkan tata kelola yang lebih beradab.