MerahPutih.com – Wakil Ketua Satuan Kerja Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Romantis Basuet berpartisipasi dengan memberikan penjelasan tentang pakaian bekas impor.
Dia mengungkapkan, ada sisi negatif dari perdagangan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor, sehingga hukum harus ditegakkan.
Baca juga
Tanggapan Gibran atas maraknya bisnis pakaian bekas impor di Solo
“Impor barang bekas, dalam hal ini produk tekstil, melanggar undang-undang (ilegal),” kata Novel dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/3).
Sebaliknya, menurut Novel, jika praktik ini tidak ditindak, akan menjadi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Selain itu, ancaman lainnya adalah penyakit yang dibawa dari pakaian atau kain bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Banyaknya impor ilegal pakaian bekas atau produk tekstil akan mengganggu produksi tekstil nasional, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara,” kata Novel.
Mantan penyidik senior KPK itu mengatakan, upaya penertiban dan pemusnahan pakaian atau kain impor bekas perlu dilakukan secara konsisten agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara.
Baca juga
Menteri Perdagangan membakar puluhan miliar rupiah pakaian bekas impor di Mojokerto
Untuk itu, lanjutnya, dukungan dari semua pihak sangat penting, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, dari aparat penegak hukum maupun dari masyarakat, untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan Negara.
Satgas Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, kata Novel.
Tim Satgas Pencegahan Korupsi Polri mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara langsung melakukan pemajangan dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas, dan sepatu bekas impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat.
Sebanyak 730 bal pakaian, sepatu dan tas impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar dimusnahkan.
Anggota Satgas Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo menambahkan, sebelumnya pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dalam kasus pemusnahan baja ilegal yang tidak memenuhi standar SNI.
Menurut Yudi, kerja Pokja tersebut merupakan salah satu tugas langsung Kapolri agar Polri dapat berkontribusi dalam pengawasan program pemerintah yang memiliki nilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu pada bangkitnya.
“Selain itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap impor ilegal pakaian bekas karena menghambat industri tekstil nasional,” ujarnya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK itu menambahkan, ke depan, Satgas Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal kepatuhan terhadap regulasi Kemendag, serta kegiatan dari kementerian lain di bidang penerimaan negara, bantuan sosial. , energi dan ketahanan pangan.
Baca juga
Adian Napitupulu: Saya disumpah sebagai anggota DPR pakai jas bekas