SEPUTARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran sedang menyiapkan skema penerapan new normal. Khususnya untuk rencana pembukaan destinasi wisata.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menargetkan penerapan new normal Pangandaran, khususnya di sektor wisata dilakukan pada 5 Juni 2020 mendatang dengan membuka destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran.
Namun kata Jeje, target itu pun masih disandarkan kepada beberapa syarat dan pertimbangan, terutama kesiapan seluruh stakeholder pariwisata untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan penanganan penyebaran Covid-19.
“Targetnya sekitar 5 Juni 2020 kita mulai lakukan new normal secara bertahap. Tapi ada beberapa hal yang harus ditaati bersama,” kata Jeje, Jumat (29/5/2020).
Yang paling mendasar menurut Jeje adalah menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa new normal atau adaptasi kebiasaan baru bukanlah relaksasi penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
“Justru harus semakin disiplin. Kalau semua disiplin, pariwisata bisa bergeliat kembali. Sekarang sedang kita persiapkan segala sesuatunya,” kata Jeje.
Ada beberapa syarat mutlak yang harus dipatuhi, terang Jeje, antara lain semua pelaku usaha wisata diwajibkan mengikuti protokol covid-19 seperti pakai masker standar kesehatan, memakai sarung tangan dan lainnya.
Pengunjung yang diperbolehkan berwisata hanya dari jawa barat dan membawa keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan rapid dan atau swab test.
Selanjutnya, bagi penginapan atau hotel hanya bisa menyewakan 50% dari kapasitas kamar yang dimiliki dan mematuhi protokol kesehatan penanganan penyebaran Covid-19.
“Apabila ketentuan tersebut dilanggar pemerintah dengan kewenangannya akan menutup kembali objek wisata,” tegas Jeje.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran Untung Syaeful Rahman menjelaskan hal yang krusial seandainya destinasi wisata di Pangandaran dibuka kembali adalah semua pengunjung harus bisa menunjukkan surat keterangan sehat, berdasarkan hasil tes rapid atau swab.
“Jadi semua pengunjung yang masuk harus bisa menunjukkan surat keterangan sehat berdasarkan hasil tes rapid atau swab dari daerah asalnya,” kata Untung.
Hal-hal teknis yang saat ini sudah mulai diwacanakan adalah pembatasan tingkat hunian hotel. Maksimal 50 persen dari total daya tampung hotel. Hal serupa juga berlaku untuk restoran. Posisi meja dan kursi tamu harus berjarak. “Termasuk jasa perahu dan odong-odong, akan diatur nanti,” kata Untung.
Kendaraan angkutan wisata juga isinya maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang yang semestinya.
Selain itu fasilitas umum dan ruang publik juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan setiap hari. Fasilitas cuci tangan dan himbauan sosialisasi akan dipasang agar mudah dijangkau.
“Kami juga sudah mulai berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pariwisata. Baik itu PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), asosiasi agen tour dan travel, pedagang dan lainnya. Tentunya agar adaptasi kebiasaan baru atau new normal ini bisa didukung oleh semua pihak yang terlibat,” kata Untung.
Selain mempersiapkan hal-hal teknis, pihaknya juga masih menunggu arahan dan aturan dari pemerintah pusat.
“Sekarang kita persiapkan dulu segala sesuatunya, agar pada waktunya nanti dibuka, semua sudah siap,” kata Untung.***