Nelayan Pangandaran Makin Sulit Dapatkan Lobster, Jeje Wiradinata Paparkan Penyebabnya
PANGANDARAN – Hasil tangkapan lobster nelayan Pangandaran anjlok. Bahkan transaksi lobster di tempat pelelangan ikan (TPI) Koperasi Unit Desa (KUD) Minasari Pangandaran sepanjang tahun 2020 lalu, nihil. Tak ada nelayan yang menjual lobster.
“Padahal tahun-tahun sebelumnya transaksi lobster di KUD Minasari mencapai angka Rp 2 sampai Rp 3 miliar. Nah tahun 2020 lalu, transaksi lobster nol rupiah. Nelayan kita sulit mendapatkan lobster,” kata Ketua KUD Minasari Pangandaran Jeje Wiradinata, di sela rapat anggota tahunan, Kamis (18/3/2021).
Jeje mengatakan kondisi ini jelas memprihatinkan dan menjadi pertanda bahwa populasi lobster di perairan Pangandaran sudah dalam kondisi kritis.
“Makanya sejak awal kami menolak eksploitasi baby lobster di Pangandaran. Termasuk di acara RAT ini kami melakukan pernyataan sikap menolak eksploitasi baby lobster,” kata Jeje.
Dia menjelaskan benih lobster merupakan bagian penting dari rantai makanan.
“Pada rantai makanan baby lobster berada di tingkat dua setelah fitoplankton. Jadi kalau baby lobster hilang, rantai makanan akan terganggu. Teri kehilangan mangsanya, cumi kehilangan mangsanya. Jadi dampaknya luas sekali,” kata Jeje.
Selain itu terkait eksploitasi baby lobster, nelayan anggota KUD Minasari juga sepakat menyatakan sikap agar pemerintah melakukan evaluasi dan penertiban terhadap bagang yang mulai menjamur di perairan Pangandaran.
Tempat penangkapan ikan itu dianggap tak ramah lingkungan, karena menangkap semua ukuran ikan.
Nelayan anggota KUD Minasari juga menyuarakan desakan agar pemerintah melakukan penertiban terhadap bakul atau pengepul ikan ilegal.
Termasuk, praktek pengepul yang kerap menerapkan sistem ijon kepada nelayan, sehingga tak punya daya tawar soal harga tangkapannya.
“Ya bagang dianggap tidak ramah lingkungan, kemudian bakul ilegal sering menerapkan ijon. Ini tentu menjadi bahan evaluasi bagi saya sebagai Bupati Pangandaran. Segera akan kami lakukan kajian dan evaluasi untuk melakukan penertiban,” kata Jeje.
Jeje menambahkan kehadiran tempat pelelangan ikan sebenarnya berfungsi sebagai pengendali harga, agar bakul ikan tak semena-mena menerapkan harga.
“Misalnya harga di TPI 10 rupiah, sementara bakul 8 rupiah, nelayan pasti menjual ke TPI. Yang penting harga pasaran ikan terjaga,” kata Jeje.
Sementara itu KUD Minasari Pangandaran pada tahun 2020 lalu membukukan nilai transaksi sekitar Rp 32 miliar. Koperasi unit desa ini juga menggelar rapat anggota tahunan di hotel berbintang.***


