Nasib Pencalegan Johnny G Plate Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

MerahPutih.com – Jaksa Agung Muda Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek akuisisi BTS BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022 , Rabu (17/5) .
Johnny yang juga politisi NasDem ini diketahui telah terdaftar sebagai calon DPR RI pada pemilihan KPU 2024 pada Kamis (5/11).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menanggapi pencalonan Johnny Plate sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasyim mengatakan status tersangka atau ditahan tidak membatalkan pencalonan kecuali telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga:
NasDem memberikan bantuan hukum kepada Johnny G Plate
“Kalau masih tahap awal, maka tidak ada sampai persyaratan calon dibatalkan. Jadi sekali lagi, bagi partai atau orang yang diajukan oleh calon sebagai calon, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. paksa,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip Diantara.
Hal itu juga tertuang dalam Pasal 240 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, yang berbunyi: “Pemohon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana”.
Baca juga:
Tersangka Johnny G Plate, Anies Baswedan Datangi DPP NasDem
Jadi, lanjut Hasyim, jika seseorang yang terjerat hukum pidana ingin mencabut konstelasi pemilu, itu adalah haknya. Selain itu, parpol yang mengusungnya juga bisa mencabut nama terpidana dari pemilu.
“Ada waktunya, ada batas waktunya, ada tahapannya, yaitu selama masa perbaikan”, ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh mengatakan akan berkonsultasi dengan KPU terkait pencalonan Johnny Plate sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Terkait masa pencalonan, kami akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU bilang semuanya baik-baik saja, kami tetap pada basis. praduga tidak bersalah, praduga tidak bersalah. Ini jelas,” kata Paloh dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu sore (17/5).
Baca juga:
Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim untuk menggantikan Johnny G Plate


