Nadiem Pecat 2 Mantan Petinggi Majelis Wali Amanat UNS sebagai Guru Besar

MerahPutih.com – Isu internal kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta terkait pemilihan dekan berbuntut panjang.
Baru-baru ini, dua mantan staf Majelis Wali Amanat (MWA) UNS diberhentikan dari jabatan mengajar.
Keduanya adalah Wakil Presiden MWA Hasan Fauzi dan Wakil Presiden MWA Tri Atmojo Kusmayadi. Mereka direstui oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Baca juga:
Nadiem ubah seleksi masuk PTN, skor buletin dicopot 50 persen
Dikonfirmasi oleh tim media, Pj Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar mengatakan sanksi terhadap Hasan Fauzi dan Tri Atmojo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SK) No. 29985/RHS/M/08/2023 dan no. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tanggal 26 Juni 2023.
“Surat itu berisi tentang penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan dari Jabatan Profesor ke Jabatan Eksekusi. Hukuman disiplin itu berlaku selama 12 bulan”, ujar Muhtar, Kamis (13/7).
Menurutnya, dengan sanksi itu, gelar profesor tidak bisa lagi digunakan oleh pihak yang berkepentingan selama 12 bulan. Namun, gelar non-keguruan lainnya masih berlaku, seperti gelar akademik dari sarjana hingga doktor.
Berdasarkan surat keputusan itu, lanjutnya, keduanya divonis melakukan tindak pidana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam salinan Kepmen ini, ada tiga pasal yang dilanggar terkait Pemilihan Rektor UNS 2022 dan masuk kategori pelanggaran berat.
“Kami tidak dijelaskan apa yang dilanggar karena semua sanksi itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Irjen (Irjen) Kemendikbud sejak November 2022. Kalau mau tanya pelanggarannya tanya ke yang bersangkutan “, jelasnya.
Baca juga:
Bisa ditiru, Pola asuh ala Nadiem dan Franka Makarim
Ia menjelaskan, sanksi tersebut juga berdampak pada hak dan kewajiban keduanya. Dalam hal pembayaran gaji disesuaikan dengan posisi baru.
“Jika sebelumnya dalam jabatan pengajar dimungkinkan untuk diangkat pada jabatan strategis, dalam status baru ini tidak memungkinkan menduduki jabatan dalam kategori jabatan eksekutif. Keduanya juga dibebaskan dari kewajiban akademik sebagai guru besar”, ujarnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Komisi X DPR mendesak Nadiem mengambil tindakan penanggulangan hepatitis akut di sekolah
