Motif Turah Bunuh dan Penggal Kepala Perempuan di Klaten, Sakit Hati Dituduh Curi Uang

MerahPutih.com – Turah alias Daud menyerahkan diri ke Polres Klaten usai melakukan pembunuhan disertai mutilasi korban berinisial R di Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Kamis (22/6) pukul 01.30 WIB. Motif pelaku adalah membunuh korban secara sadis sebagai balas dendam dan sakit hati karena dituduh mencuri uang.

Baca juga

Calon Haji Klaten Meninggal di Pesawat

“Korban dan pelaku adalah rekan kerja. Mereka bekerja di warung beras di Desa Nangsri dan tinggal satu rumah,” kata Warsono, Kamis (22/6).

turah
Turah alias Daud, pelaku pembunuhan disertai mutilasi itu terlihat saat jumpa pers di Mapolresta Klaten, Kamis (22/6). Foto: MP/Ismail

Ia mengatakan, pelaku diduga menerima uang dari korban sekitar dua pekan lalu. Tidak terima dituduh menerima uang, pelaku marah dan timbul dendam kepada korban.

“Jadi pelaku ini berniat membunuh korban. Saat terjadi pemadaman listrik, korban tiba-tiba menyalakan lilin dan didekati pelaku dan berakhir dengan menggorok leher R dengan pisau,” ujarnya.

Baca juga

PN Klaten menyita 17 bidang tanah milik warga terkait proyek tol Solo-Jogja

Tak hanya itu, kata dia, pelaku juga memenggal kepala korban dengan parang. Fakta tersebut diketahui warga pada Kamis pagi ini.

Baca juga:  Pameran Otomotif GIIAS 2023: 9 premier dunia dan 60 mobil konsep

Barang bukti yang diperoleh antara lain parang sepanjang 40 cm, pisau dapur, kaos biru dan selimut biru.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pelaku mendatangi Polres Klaten Kota untuk menyerahkan diri. Sebelum saya menyerah, saya bingung berjalan di sepanjang jalan.

“Jadi pelaku ini sudah pernah belok dulu ya. Belok di Jogja, belok di Klaten (lanjutnya) berhenti. (Kemudian) dia datang ke Polres untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (Ismail/JavaCentral).

Baca juga

PN Klaten Tegaskan Lahan Terkena Tol Solo-Yogyakarta



Source link