Indeks

Modus Paling Banyak Digunakan Pelaku TPPO

MerahPutih.com- Jumlah pelaku perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap terus meningkat.

Hingga Kamis (29/6), lebih dari 600 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga:

Komisi III DPR Dorong Polri Tingkatkan Kerjasama Internasional dalam Penyidikan Kasus TPPO

Karo Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, ratusan tersangka tersebut merupakan hasil rilis 578 laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri.

Termasuk jajaran Polri di seluruh Indonesia dari tanggal 5 hingga 28 Juni 2023. Jumlah korban yang berhasil diselamatkan dari jebakan perdagangan manusia sangat besar.

“Jumlah korban TPPO (yang berhasil diselamatkan) sebanyak 1.861 orang,” ujarnya.

Empat modalitas yang paling banyak terlibat kasus TPPO adalah pekerja migran resmi (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT), yakni sebanyak 412 kasus.

Kemudian, pelaku menjadikan korbannya sebagai anak buah kapal (ABK) dalam sembilan kasus.

Mereka kemudian dijadikan pekerja seks (PSK) sebanyak 167 kasus dan Eksploitasi Anak sebanyak 41 kasus.

Salah satu kasus TPPO yang ditemukan Polda Banten adalah adanya korban perempuan berinisial RS yang dikirim ke Arab Saudi. Tapi mereka tidak mendapatkan gaji penuh selama empat bulan bekerja.

Yang paling menyakitkan adalah dilecehkan secara seksual oleh putra majikannya.

“Selanjutnya, korban akan dipulangkan ke Indonesia untuk mendapatkan proses rehabilitasi,” kata Ramadhan, memastikan polisi akan terus menangkap para pelaku perdagangan manusia.

Ramadhan mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri.

“Masyarakat harus waspada dan waspada. Lebih baik menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri untuk menjamin keamanan, hak dan lain-lain,” kata Ramadhan. (Knu)

Baca juga:

Presiden MPR Minta Pemerintah dan BP2MI Lindungi Korban TPPO



Source link

Exit mobile version