Indeks
BERITA  

Mobil Terancam Ditarik Debt Collector? Ketahui Hal Ini

Mobil Terancam Ditarik Debt Collector? Ketahui Hal Ini

Jakarta – Mungkin Anda pernah mendengar cerita debt collector menarik mobil debitur yang mana masih dalam status dicicil. Dan tak jarang, ada unsur ancaman atau perlakuan kasar yang hal tersebut terjadi, yang dimaksud berbuntut keresahan.

Penagihan cicilan utang seharusnya dikerjakan lewat divisi internal desk collector perusahaan pembiayaan terkait, akan tetapi perusahaan pemberi kredit juga sanggup belaka menggunakan jasa pihak ketiga yang dimaksud digunakan kerap kali disebut debt collector jika terjadi cedera janji dengan debitur.

Dalam praktiknya, debt collector semestinya bukan bisa saja belaka bertindak dengan dengan syarat menarik kendaraan debitur yang mana dimaksud sedang menunggak cicilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah hal yang mana harus dimiliki para penagih utang juga dapat jadi diselidiki langsung oleh debitur.

Dokumen-dokumen resmi

Orang yang dimaksud bekerja mewakili debt collector tentu harus mempunyai surat tugas juga membawa surat kuasa yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan, ke perusahaan jasa penagih utang tersebut.

Petugas penagih juga harus menunjukkan sertifikat profesi di dalam area bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dalam bidang pembiayaan yang tersebut dimaksud terdaftar dalam tempat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, merek juga harus membawa bukti dokumen debitur yang digunakan digunakan mengalami wanprestasi pembayaran cicilan, serta salinan sertifikat jaminan fidusia.

Jelas sekali, tanpa menunjukkan dokumen-dokumen ini, mereka tak berhak main selama tarik kendaraan debitur.

Tidak boleh merugikan konsumen dalam hal apapun

Seperti yang tersebut hal tersebut tercantum dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen serta Masyarakat di tempat tempat Sektor Jasa Keuangan, perusahaan pembiayaan harus mencegah pihak ketiga melakukan segala tindakan yang digunakan mana menyalahgunakan wewenang, yang dimaksud digunakan nantinya berakibat merugikan konsumen.

Ketika hal pihak ketiga melakukan kesalahan atau kelalaian, maka perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab atas semua ini.

Debitur semestinya dapat hanya mengadukan hal itu ke kepolisian jika ada tindakan semena-mena yang dimaksud yang dijalankan oleh para penagih utang.


Sumber: CNBC Indonesia

Exit mobile version