MKMK akan Pulihkan Nama Baik Hakim Konstitusi Bila Tak Terbukti Melanggar Etik
SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqqie menyatakan akan memulihkan nama baik para hakim MK jika tidaklah terbukti melanggar etik. Saat ini, kesembilan hakim konstitusi sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dikarenakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
“Misalnya kalau tidak ada terbukti melanggar etik, maka rehabilitasi (nama baik),” kata Jimly kepada wartawan usai menggelar persidangan etik hari pertama di tempat Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. MKMK memeriksa empat pelapor serta tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.
Hal yang sesuai dengan Pasal 45 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Dalam beleid itu, ada dua hal yang digunakan harus dinyatakan MKMK dalam hal hakim terlapor bukan terbukti melanggar etik. Pertama, MKMK menyatakan bahwa hakim terkait tidak ada terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan juga Perilaku Hakim Konstitusi. Kedua, menyatakan MKMK memulihkan nama baik hakim terlapor.
Jimly mengungkapkan keputusan masalah pelanggaran etik akan diberikan secara individual kepada masing-masing hakim MK. Pelanggaran etik bisa saja sekadar terbukti diimplementasikan salah satu atau beberapa hakim, namun tak terbukti pada hakim lainnya. “Jadi kan 9 hakim dilaporkan semua nih, ya mungkin di area antara 9 hakim itu ada yang direhabilitasi. ‘Ini orang baik’, kita akan sebut itu,” ucap Jimly.
Di sisi lain, kata Jimly, terdapat tiga opsi sanksi kepada para hakim MK jika terbukti melanggar etik, yaitu teguran, pemberhentian, serta peringatan. Yang paling berat, ujarnya, adalah sanksi pemberhentian. Dia mengungkapkan ada beberapa jenis pemberhentian untuk hakim atau ketua MK yang tersebut terbukti melanggar etik.
Pemberhentian yang paling berat adalah jika secara eksplisit disebut pemberhentian dengan bukan hormat. Namun, Jimly menyatakan ada juga pemberhentian dengan hormat. “Selain itu ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota, tapi hanya saja diberhentikan sebagai ketua,” ujar Jimly.
Selain itu, terdapat juga sanksi peringatan. Jimly menyebut ada beberapa variasi peringatan, di area antaranya peringatan biasa, peringatan keras, juga peringatan sangat keras. Variasi tersebut, ujar Jimly, bukan ditentukan dalam PMK. Namun, MKMK tetap sanggup memberi perbedaan.
Sementara itu, sanksi paling ringan disebut Jimly merupakan sanksi teguran. “Teguran dapat disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan, jadi enggak perlu lagi surat khusus. Tapi sanggup juga teguran tertoreh dengan surat khusus,” kata Jimly.
Mantan Ketua MK pertama itu mengatakan nantinya MKMK yang mana akan datang menentukan sanksi jika para hakim MK terbukti melanggar etik. Pihaknya masih akan memeriksa para hakim kemudian pelapor hingga Jumat, 3 November 2023 nanti. “Variasi (sanksi)nya tunggu belaka nanti. Jadi itu nanti kreativitas MKMK, kira-kira ini baiknya bagaimana,” ucapnya.
MKMK sudah memeriksa tiga hakim konstitusi pada Selasa, mereka itu adalah Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, kemudian Enny Nurbaningsih. Selain itu, merek juga memeriksa empat pelapor, yaitu Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf, juga perwakilan 16 guru besar atau akademisi yang digunakan tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
MKMK akan melanjutkan persidangan pada hari ini Rabu, 1 November 2023. “Besok itu pelapor grupnya TPDI kemudian ada lagi sorenya. Kemudian sesudah itu ada tiga hakim, Pak Saldi Isra, Pak Manahan, lalu Pak Suhartoyo,” ujar Jimly.
MKMK berencana untuk menggelar proses persidangan etik setiap hari hingga Jumat, 3 November 2023. Menurut Jimly, merekan akan memeriksa sisa laporan dari 18 pemohon yang mana sudah terdaftar beserta enam hakim konstitusi lainnya yang digunakan belum menjalani sidang pemeriksaan.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Anwar Usman Bantah Lobi-lobi Hakim dalam Kaitan Putusan Batas Usia Cawapres
Sumber: tempo


