MK Putus Gugatan Capres Maksimal Usia 70 Tahun Senin Pekan Depan

MK Putus Gugatan Capres Maksimal Usia 70 Tahun Senin Pekan Depan

Mahkamah Konstitusi () akan memutus sebagian gugatan terhadap UU pemilihan umum yang tersebut digunakan mengajukan permohonan syarat usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Aturan itu dapat jadi membatasi pencalonan sebagian kandidat, termasuk akan datang calon presiden (capres) .

MK akan menggelar sidang pengucapan putusan sebagian gugatan tentang syarat capres-cawapres pada Senin (23/10). Rangkaian pengucapan putusan dimulai 10.00 WIB.

Gugatan pertama bernomor 107/PUU-XXI/2023 yang digunakan dimohonkan Rudy Hartono. Gugatan itu mengajukan permohonan MK menetapkan frasa “usia paling rendah 40 tahun” dalam pasal 169 huruf (q) UU pemilihan umum konstitusional bersyarat.

“... yang mana digunakan artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’ sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden serta calon duta presiden,” bunyi petitum yang dimaksud digunakan diajukan Rudy Hartono.

Gugatan lainnya diajukan Rio Saputro dkk. dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Ia juga memohon MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal juga 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres.

Baca juga:  Prabowo juga Cak Imin Bahas Jatah Kursi Menteri? Gus Jazil Bilang Begini

Dalam gugatannya, Rio dkk. juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Dia ingin capres-cawapres bukan pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.

Menyatakan psal 169 huruf d … tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai “tidak pernah mengkhianati negara, tiada pernah melakukan aktivitas pidana korupsi, tidaklah miliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, bukan orang yang digunakan mana terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998 …,” dikutip dari petitum yang tersebut digunakan diajukan Rio dkk.

Salah satu calon calon presiden, Prabowo Subianto, berusia dalam atas 70 tahun. Prabowo lahir pada 17 Oktober 1951 pada Jakarta.

Sebelumnya, MK sudah pernah terjadi memutus sebagian gugatan tentang syarat capres-cawapres. Salah satu permohonan yang digunakan dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres bukan ada mesti berusia 40 tahun jika sudah punya pengalaman pada pemerintahan yang tersebut dimaksud melalui pemilihan umum.

Baca juga:  PDIP Sebut 3 Hal yang mana Bikin Suasana Kabinet Jokowi Tak Kondusif

Putusan itu membuka pintu bagi sebagian mantan atau pejabat kepala daerah yang tersebut dimaksud belum berusia 40 tahun. Salah satu nama yang digunakan mengemuka adalah Gibran Rakabuming Raka.

Putra sulung Presiden Jokowi itu sedang menjabat Wali Kota Solo. Gibran santer dihubungkan dengan bacapres Prabowo Subianto.

Sumber: CNN Indonesia