Indeks

MK akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

MerahPutih.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem pemilu harus tetap terbuka proporsional tidak sesuai dengan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu. Denny Indrayana.

Denny diketahui melontarkan pernyataan kontroversial saat menyebut Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. Rupanya, MK memutuskan hasil yang berbeda.

Baca juga

Tanggapan PDIP setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu tetap terbuka

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi keseimbangan isra kata majelis hakim konstitusi pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengambil sikap untuk melaporkan Denny ke organisasi pembela.

“Pada rapat RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), kami mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi akan melaporkan Denny Indrayana kepada organisasi pembelaan Denny,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis. adil (15/6).

Hakim Isra menjelaskan, laporan tersebut sedang disusun oleh Mahkamah Konstitusi dan kemungkinan akan disampaikan minggu depan.

MK mengatakan, lembaga advokasi akan menilai apakah Denny melanggar etik dengan membocorkan putusan MK tentang proses sistem pemilu yang belakangan diketahui tidak benar.

“Kami juga berpikir untuk menulis surat karena dia juga terdaftar sebagai pengacara di Australia, kami sedang mencari cara untuk menulis tentang itu,” kata Saldi.

Baca juga

MK menilai sistem pemilu terbuka lebih demokratis

Ia mengatakan, tindakan itu diambil MK terkait pernyataan Denny Indrayana pada 28 Mei 2023 yang dinilai tidak benar dan merugikan MK sebagai institusi. Kebetulan, kata Saldi, keputusan sistem pemilu baru akan diambil pada 7 Juni 2023.

“Seolah-olah kami membahas dan membocorkannya, diketahui orang luar. Tanggal unggahan Denny Indrayana sudah mendapat keputusan tidak tepat karena keputusan baru diambil pada 7 Juni 2023,” ujarnya.

Saldi juga membantah pernyataan Denny bahwa posisi hakim untuk gugatan sistem pemilu adalah 6:3.

“Posisi hakim hari ini 7:1, sehingga pengambilan keputusan RPH hanya diikuti oleh 8 hakim konstitusi,” ujarnya.

Saldi mengatakan, MK tidak ingin masyarakat memberikan interpretasi sebelum putusan proses UU Pemilu resmi dibacakan. Dia menegaskan, tidak ada kebocoran terkait hasil putusan proses hukum pemilu.

“Nah, karena sidang hari ini, kami perlu menjelaskan ini, bahwa pendapat itu merugikan kami secara kelembagaan, seolah-olah kami membahasnya dan membocorkannya. Itu diketahui oleh orang luar,” ujarnya. (Knu)

Baca juga

Atas putusan MK, sistem pemilu tetap terbuka, Puan: DPR sesuai konstitusi



Source link

Exit mobile version