Oleh : Dr. Ine Maulina
Wabah virus Covid-19 mulai melanda negara Indonesia pada Bulan Maret 2020 lalu. Hingga saat ini pandemi Covid-19 belum dapat dikatakan hilang seratus persen. Begitu pula dampak yang ditimbulkan, mulai dari sektor ekonomi, pariwisata, kesehatan, dan seluruh sektor yang terdampak masih belum bisa kembali bangkit dari kondisi terpuruk yang diakibatkan wabah virus ini.
Namun upaya-upaya pemerintah terus dilakukan, dengan menerapkan uji coba dan analisis yang tepat agar dampak yang ditimbulkan tidak semakin besar. Demikian pula Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan upaya-upaya menjaga dan menjamin protokol Kesehatan melalui penerapan sertifikasi usaha di sektor pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
CHSE merupakan program dari kemenparekraf dengan berbasis kepada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan). Penerapan program ini adalah dengan melakukan sertifikasi CHSE untuk para pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sertifikasi CHSE adalah suatu proses pemberian sertifikat kepada para pelaku usaha pariwisata, usaha atau fasilitas lainnya yang terkait dengan lingkungan masyarakat juga destinasi pariwisata. Untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan. Sertifikat CHSE tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian ulang.
Terdapat beberapa tahapan yang dapat dilakukan, mulai dari pencegahan, deteksi, dan penanganan. Oleh karena itu, penerapan dari pedoman sertifikasi CHSE penting dilakukan bagi pelaku usaha, manajemen hotel dan destinasi wisata, serta wisatawan yang berkunjung pada masa pandemi ini. Hal ini dilakukan agar wisatawan – wisatawan bisa merasakan rasa aman dan nyaman saat mereka tahu bahwa fasilitas di usaha pariwisata tersebut telah mempunyai sertifikat CHSE.
Jika pelayanan dan fasilitas terjaga juga akan memungkinkan bagi wisatawan kembali lagi melakukan wisata ke tempat tersebut. Kemenparekraf mengajak para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk mulai mendaftarkan Program Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.
Kemenparekraf melalui situs resminya mengajak para pelaku usaha parekraf untuk bersama-sama memulihkan ekonomi nasional pasca-Covid-19 dengan menggalakkan Sertifikasi CHSE ini.
Pemerintah juga berharap sektor parekraf mampu menjadi pendorong perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam hal menjaga kebersihan dan kesehatan.
Melalui standardisasi CHSE itulah, pelaku industri pariwisata harus meningkatkan protokol kesehatan dan kebersihan di lokasi usahanya, demi memenuhi tuntutan konsumen usai pandemi berakhir.
Apakah setiap pelaku usaha Parekraf wajib memiliki sertifikat CHSE?
Jawabannya adalah ya. Tempat-tempat yang mewajibkan pengunjung memakai masker, antara lain kawasan pariwisata, meliputi usaha jasa transportasi wisata, usaha hotel, homestay atau pondok wisata, rumah makan, MICE, dan usaha terkait lainnya diwajibkan untuk memiliki Sertifikat CHSE jika hendak beroperasi kembali di tengah pandemi dan pasca pandemi.
Selain tempat-tempat yang sudah disebutkan, fasilitas terkait pariwisata seperti pusat informasi pariwisata, tempat penjualan cendera mata, serta pengelola toilet umum di sekitar tempat wisata juga wajib memiliki sertifikat CHSE untuk memberikan keamanan bagi para pengunjung.
Dalam kawasan lingkungan masyarakat, sertifikasi akan diberikan kepada Rukun Warga, kampung, atau dusun yang termasuk kawasan wisata, atau berdekatan jarak dengan lokasi wisata. Terakhir, sertifikat juga diberikan kepada suatu destinasi dalam lingkup provinsi, kabupaten, kota, desa atau desa adat, serta kelurahan.
Seluruh stakeholder pariwisata harus menaati peraturan ini. Baik pelaku usaha, seluruh manajemen dan pegawai kerja di hotel, rumah makan, dan destinasi wisata, serta wisatawan yang berkunjung. Perlu adanya kerja sama yang kompak agar dapat mencapai tujuan dari pelaksanaan sertifikasi CHSE. Namun, yang terpenting ialah bagaimana pengelola dan pelaku usaha dalam menyediakan pelayanan dan fasilitas yang sesuai standar. Hal ini dikarenakan kepuasan wisatawan adalah hal yang utama.
Jika penilaian terhadap pelayanan dan fasilitasnya baik maka akan menimbulkan multiflyer effect, yaitu memungkinkan untuk wisatawan kembali berkunjung atau menyarankan destinasi wisata tersebut ke orang terdekat mereka.
Pemerintah kabupaten Pangandaran bersama PHRI (Persatuan Hotel dan Resto Indonesia) telah berhasil menggalangkan proses sertifikasi CHSE hampir di semua hotel dan resto yang ada di Pangandaran. Manajemen hotel telah memikirkan dan menjalankan dengan baik prosedur terkait program CHSE, terutama untuk menghadapi pandemi saat ini.
Meskipun saat ini Kabupaten Pangandaran berstatus level 1, namun hal ini tidak membuat pihak pengelola melalaikan anjuran protokol kesehatan.
Pada tahap pencegahan atau mitigasi pihak hotel terus melakukan peringatan melalui pengeras suara untuk menjaga jarak, mencuci tangan, dan selalu menggunakan masker saat keluar dari kamar. Bahkan, pihak manajemen hotel juga telah menyediakan masker untuk wisatawan yang lupa membawa masker atau ingin mengganti masker dalam keadaan darurat. Di sekitaran hotel juga dilengkapi dengan spanduk-spanduk protocol Kesehatan, terutama di tempat yang sering dilewati (pintu masuk).
Tahap deteksi dan penanganan juga sudah disiapkan dengan baik. Pengukuran suhu tubuh, memberikan handsanitizer, dan melakukan pemindaian melalui aplikasi Peduli Lindungi juga selalu dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari terciptanya kerumunan. Untuk tahap penanganan, pihak hotel harus memiliki satgas Covid yang sudah memahami prosedur menangani orang-orang yang terinfeksi virus.
Pihak hotel juga tidak lupa pada aspek environment sustainability dalam CHSE. Terlihat dari tanaman yang diletakkan di sudut-sudut lingkungan hotel. Di dalam ruangan juga dilengkapi tanaman lidah mertua yang dianggap dapat menyerap radiasi. Selain itu juga diwujudkan dengan menyediakan tempat sampah terpisah untuk organik dan nonorganic.
Sertifikat CHSE ini sangatlah bermanfaat bagi para pelaku usaha pariwisata karena sertifikat CHSE dapat menjadi jaminan bagi konsumen bahwa jasa pariwisata itu telah menjalankan protokol kebersihan, kesehatan, keamanan, dan keberlangsungan lingkungan.
Saat ini sudah sebanyak 12.019 usaha pariwisata yang sudah tersertifikasi dari 34 provinsi dan 348 kabupaten di seluruh Indonesia. Semoga geliat perekonomian Indonesia terus terbangun dan masyarakat pelaku dan pengguna pariwisata dan ekonomi kreatif sadar pentingnya menjaga protokol Kesehatan. Apakah tempat usaha Bapak/Ibu sudah dilakukan sertifikasi?
Referensi:
https://chse.kemenparekraf.go.id/
https://synergysolusi.com/indonesia/berita-terbaru/sertifikasi-chse-jadi-strategi-utama-bagi-pelaku-usaha-wisata-untuk-bangkit-dari-covid-19
Penulis:
