Menuju Wisata Kelas Dunia, DPRD Pangandaran Desak Revitalisasi Drainase dan Pengelolaan Limbah
PANGANDARAN, SPC – Komisi III Bidang Infrastruktur DPRD Kabupaten Pangandaran menegaskan bahwa ambisi mewujudkan destinasi wisata kelas dunia harus dibarengi dengan langkah serius pemerintah daerah dalam menata kawasan secara menyeluruh. Fokus utama kini tertuju pada penataan parkir, revitalisasi drainase, hingga pengelolaan limbah domestik.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Otang Tarlian, menyatakan bahwa persoalan infrastruktur dasar dan lingkungan hidup merupakan fondasi utama bagi kemajuan pariwisata. Menurutnya, masalah limbah di kawasan hotel tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pengusaha tanpa adanya dukungan infrastruktur dari pemerintah.
”Masalah limbah ini bagian tidak terpisahkan dari perizinan hotel. Faktanya, banyak hotel beroperasi puluhan tahun, tapi persoalan limbahnya belum tertangani tuntas,” ujar Otang usai sosialisasi Permen LHK No 14 Tahun 2024 di Hotel Laut Biru, Kamis (5/2/2026).
Revitalisasi Drainase Pasca-Tsunami
Salah satu isu krusial yang diangkat adalah keluhan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait fungsi drainase yang tidak optimal. Otang menyoroti adanya saluran air lama yang tertimbun material pasca-tsunami dan hingga kini belum mendapatkan revitalisasi menyeluruh.
Meskipun Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengklaim telah memiliki masterplan, legislatif mendesak agar rencana tersebut segera direalisasikan menjadi aksi nyata.
”Pemerintah harus berbenah. Kita butuh solusi jangka panjang agar anggaran yang dikeluarkan efektif untuk puluhan tahun ke depan, bukan hanya solusi sesaat,” tegasnya.
Pentingnya Kajian Akademis
DPRD juga mendorong agar setiap kebijakan penataan wisata—baik di Pantai Pangandaran, Batu Karas, maupun titik lainnya—didasari oleh kajian akademis yang komprehensif. Kajian ini dinilai penting untuk memetakan dampak lingkungan hingga aspek ekonomi masyarakat.
Otang mencontohkan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Ia menekankan perlunya landasan hukum yang tegas, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda), agar tidak terjadi kerancuan di lapangan.
”Secara ekonomi, kita harus melihat apakah fasilitas yang dibangun pemerintah nantinya benar-benar bermanfaat bagi pelaku usaha atau tidak. Ketegasan pemerintah sangat krusial,” tambah Otang.
Dorong IPAL Komunal
Terkait pengelolaan limbah domestik, Komisi III mengusulkan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal. Fasilitas ini diperuntukkan bagi limbah rumah tangga dan hunian sewa (homestay) milik warga yang dipergunakan wisatawan.
Legislatif berharap melalui masterplan yang jelas, lokasi IPAL ini dapat segera ditentukan, baik melalui skema pembebasan lahan maupun mekanisme lainnya sesuai undang-undang. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kunjungan wisata, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperluas penyerapan tenaga kerja lokal.




