MerahPutih.com – Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan pihaknya tidak memiliki alokasi anggaran untuk santunan keluarga dan pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Hal itu disampaikan Risma dalam surat penting S-256/MS/BS.00/3/2023 kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

Surat ini merupakan tanggapan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: B.40/MENKO/PMK/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Pemberian Bantuan atau Santunan kepada Penderita Gagal Ginjal Akut Atipikal Progresif.

Baca juga:

Bareskrim melakukan pengecekan ulang BPOM pada kasus gagal ginjal

“Kami sampaikan Kemensos tidak ada alokasi anggaran terkait santunan, bantuan biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan pasien dan anggota keluarga, karena anggaran Kemensos untuk menangani masalah sosial turun Rp 300. miliar”, tulis Risma dalam surat tersebut.

Surat ini telah ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca juga:

Penderita gagal ginjal rentan mengalami anemia

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan pemerintah akan memberikan kompensasi kepada anak korban kasus GGAPA.

Informasi tersebut disampaikan Budi usai Gerakan Penimbangan Bulan Terpadu Nasional Percepatan Penanggulangan Stunting di kantor PMK Kemenko, Jakarta, Selasa (28/2).

“Kami minta ganti rugi. Jadi sekarang Pak Menko akan bantu koordinasi dengan kementerian lain karena kewenangannya ada di sana,” kata Budi.

Budi mengungkapkan ada dua skema santunan bagi korban yang jatuh sakit dan meninggal dunia.

“Jadi ada dua, kalau yang terkena penyakit (GGAPA), obatnya ditanggung BPJS Kesehatan, kita membayar Menghadiahkan. Dan bagi yang meninggal ada santunan,” kata Budi. (Lb)

Baca juga:

Dinkes DKI menduga pasien suspek bukan gagal ginjal akut yang mengarah ke long COVID



Source link