MerahPutih.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki memungkinkan pedagang pakaian impor ilegal untuk sementara menjual sampai stok barang habis.
“Sekali lagi, untuk sementara pemerintah masih memberikan toleransi kepada pedagang atau pengecer yang menjual pakaian bekas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/3).
Baca juga
Sesampainya di Pasar Senen, Zulhas mengizinkan pakaian bekas impor untuk dijual hingga stok habis
Setelah barang habis, lanjut Teten, pemerintah mengajak para pedagang pakaian bekas impor untuk mulai menjual produk lokal.
“Saya perlu mendukung UMKM dalam memproduksi pakaian lokal. Ini saudara, sama seperti Anda mencari nafkah. Kita harus menjadikan produk lokal tuan rumah di negeri sendiri,” lanjut Teten.
Baca juga
Polisi fokus tutup jalur pelayaran, stop impor baju bekas
Teten menegaskan, penjualan pakaian bekas impor dilarang di Indonesia.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ekspor Barang Larangan dan Impor Barang Larangan.
Maka, lanjutnya, Presiden Joko Widodo ingin pakaian daerah menjadi primadona negara, bukan ekonomi.
“Salam Pak Presiden, kalau bisa produk anak bangsa sendiri yang mendominasi atau menjadi tuan di negeri sendiri, bukan produk luar negeri,” jelasnya.
“Kami memikirkan bagaimana memiliki kedaulatan dalam badan ekonomi”, lanjutnya. (Asp).
Baca juga
Menteri Perdagangan mengatakan impor pakaian bekas menguasai 31% pasar Indonesia