Menteri Komunikasi juga Informatika () Budi Arie Setiadi mengajukan permohonan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir setidaknya 800 rekening yang digunakan berkaitan dengan praktik .
Menurut Budi, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online.
“Kita mengajukan permohonan kepada OJK sebagai lembaga yang dimaksud mengawasi perbankan serta secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan perbankan juga pemblokiran rekening kita sudah minta,” kata dia di tempat kantornya, Rabu (20/9).
“800-an nomor rekening yang digunakan kita usulkan untuk diblokir,” sambungnya.
Saat disinggung mengenai keterkaitan rekening dengan jaringan tertentu, Budi belaka mengatakan bahwa “kita serahkan kepada OJK dong. Tugas kita kan mengamati ruang digitalnya”.
Sebelumnya, Budi mengirimkan surat permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online kepada OJK. Surat yang digunakan dibuat pada Senin (18/9) dengan nomor B-640/M.KOMINFO/AI.05.02/09/2023 itu ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
“Kami memohon kepada Bapak Ketua Dewan Komisioner OJK, yang tersebut memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online sebagaimana terlampir dalam surat ini,” bunyi surat tersebut.
Melansir pernyataan resminya, sejak 17 Juli sampai 17 September 2023, Kominfo telah lama menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan juga 92 konten penipuan. Selain itu, Kominfo telah dilakukan menemukan rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang mana bersih dari judi online. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE).
Pada 2022, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perbankan sudah menerapkan program anti-pencucian uang dan juga pencegahan transaksi mencurigakan.
Jika ada transaksi seperti judi online, ia menyebut itu akan dilaporkan dan juga teridentifikasi oleh OJK dan juga Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Perbankan senantiasa patuh secara prinsip ini untuk melaporkan sesuai ketentuan yang mana berlaku. KemudianOJK juga berkolaborasi dengan lembaga terkait kalau ada transaksi mencurigakan,” ujar dia, Selasa (6/9/2022), dikutip dari detikcom.
Dian pun mengungkap perbankan sudah melaporkan total dana terindikasi judi online mencapai Rp608,87 miliar.
“Bank sudah melaporkan sekitar 8.693 CIF (Customer Information File) yang tersebut terindikasi judi online dengan jumlah total total dana pihak ketiga mencapai Rp608,87 miliar melalui laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK,” imbuh dia.
Sejak 2018 hingga 6 September 2023, Kominfo sudah melakukan pemutusan akses situs dan juga takedown terhadap 938.106 konten kemudian situs judi online.
Konten-konten itu ditemukan dalam berbagai situs web, jaringan berbagi konten, hingga di tempat media sosial. Di samping itu, Kominfo juga melakukan pemantauan pada situs-situs web pemerintah yang digunakan disusupi oleh konten-konten ilegal tersebut.
Terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, ditemukan sebanyak 9.052 situs pemerintahan yang mana disusupi muatan judi online.
Sementara itu, Kominfo juga mengintensifkan pencarian rekening-rekening yang diduga terafiliasi dengan jaringan para pelaku. Berdasarkan pencarian mulai 23 Juli 2023 hingga 6 September didapati ada sebanyak 8.823 kontak kemudian rekening yang tersebut diduga terafiliasi dengan jaringan judi online.
Sumber: CNN Indonesia





