Menkominfo Buka Suara Soal Penyalahgunaan Stiker WA
Menteri Komunikasi kemudian Informatika (Menkominfo) membuka kesempatan stiker WhatsApp terjerat Undang-Undang Informasi lalu Transaksi Elektronik ().
Budi tak menjelaskan aturan yang mana dilanggar dengan menjadikan wajah orang lain sebagai stiker. Namun, ia berkata hal itu dapat dipidana jika untuk tujuan negatif.
“Itu kan macam-macam, mampu ke UU ITE kalau dipakai untuk hal-hal buruk,” kata Budi dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).
Sebelumnya, akun TikTok @banghafidd menyebut aksi menghasilkan stiker dari wajah orang lain dapat diganjar UU ITE. Dia merujuk Undang-Undang ITE pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Konten ini pun menyebar di area media sosial.
Merespons hal ini, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan kasus ini tergantung dari perbuatan jahatnya.
“Persoalannya tindakan mana yang tersebut masuk kategori pidananya? Kalau semua yang tersebut mengubah foto jadi stiker WA, di tempat mana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tak niat jahatnya, kalau tak ada, kan bukan bisa jadi dipidana,” ujar dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (22/9).
Damar menjelaskan Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE pada dasarnya bukan menyasar perbuatan seperti menciptakan stiker WhatsApp.
Aturan itu sebenarnya menyasar pada aktor/orang jahat yang mana mengubah informasi yang mana disimpan di dalam server, dengan tujuan memanipulasinya semisal merusak data orang, mengganti nama orang dengan namanya sendiri, atau ganti nomor rekening.
Tujuannya adalah menguasai harta benda kemudian lainnya dalam konteks transaksi elektronik.
“Jadi sebenarnya kurang tepat kalau belaka dikarenakan tak senang foto wajahnya dijadikan stiker WA, lalu melapor ke polisi pakai pasal 32 ayat 1 UU ITE. Agak melenceng dari maksud pasal itu sendiri yang mana dibuat untuk mencegah tindakan yang tersebut merugikan transaksi serta informasi digital,” tutur dia.
Jika pun seseorang tak berkenan fotonya dipakai jadi stiker WhatsApp, Damar menyebut ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, katanya, perlu ada penjelasan lebih lanjut lanjut tentang perbuatan apa yang dimaksud dianggap pidana itu, apakah menghina, mencemarkan nama baik, atau memeras.
“Ya dapat itu maksudnya setiap warga negara punya hak melapor, tapi kan laporannya juga harus ada aturan hukumnya apa,” kata dia.
Sumber: CNN Indonesia


