Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, benih bening lobster sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Harapan terkendalinya penangkapan benih lobster ini mengindikasikan sejumlah pundi-pundi ekonomi bagi masyarakat nelayan dengan memberikan kesempatan lobster di alam berkembang dewasa. Semua orang merasa berhak atas sumberdaya ini sehingga pengurasan sumberdaya ikan akan mengakibatkan apa yang disebut dengan tragedy of the common.
Salah satu instrumen pengelolaan yang dapat mengurangi efek dari hak kepemilikan bersama adalah kerjasama masyarakat dalam pengelolaan perikanan atau dikenal sebagai pengelolaan berbasiskan masyarakat, yang menjadi salah satu pilihan pengelolaan yang dianggap tepat bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia. Pengelolaan berbasiskan masyarakat adalah sistem di mana wewenang dan tanggung jawab atas sumber daya lokal dibagi antara pemerintah dan sumber daya lokal pengguna dan / atau komunitas mereka (Brown 1998).
Pada dasarnya pengelolaan perikanan berbasis masyarakat adalah tanggung jawab antara pemerintah dan masyarakat. Salah satu upaya regulasi adalah diterbitkannya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melarang ekspor benih bening lobster sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang baru saja terbit. Selanjutnya diikuti oleh adanya surat edaran Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor : 523/0409/DKPKP/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang larangan penangkapan benih bening lobster di wilayah perairan daerah Kabupaten Pangandaran. Meski ekspor dilarang, kegiatan penangkapan benih bening lobster di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.
Pengambilan benih bening lobster dari alam wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk bersama-sama mengawal implementasi permen ini di publik, sesuai dengan tujuannya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, serta peningkatan devisa negara, dapat tercapai. Hal ini dapat diperoleh jika regulasi yang dilakukan oleh pemerintah dapat mewakili publik dalam hal pembatasan izin melalui pembayaran izin menangkap atau penetapan pajak hasil tangkapan.
Pada instrumen pengelolaan ini, pemerintah memiliki tugas melayani sejumlah fungsi penting termasuk memberikan kebijakan dukungan dan undang-undang. Sajise (1995), menyatakan bahwa manajemen berbasis masyarakat (adalah proses dimana masyarakat memiliki kesempatan dan atau tanggung jawab untuk mengelola sumber daya mereka sendiri, mendefinisikan kebutuhan mereka sendiri, tujuan dan aspirasi, dan membuat keputusan yang mempengaruhi kesejahteraan sosial-ekonomi mereka. Di bawah sistem ini pemerintah hanya memainkan peran kecil. Dengan demikian biaya pengelolaan menjadi rendah.
Peran masyarakat dalam bentuk kelompok nelayan diberikan hak eksklusif tertentu, dan dengan adanya perhitungan mengenai input dan output yang sustainabel dan optimal secara ekonomi, maka masyarakat dapat menentukan sendiri secara musyawarah mengenai hak-hak lain berdasarkan misalnya kuota tangkapan. Keuntungan sistem ini adalah bahwa keputusan bersama secara moral lebih mudah dijalankan dan diterima secara sosial, sehingga masyarakat sendiri yang memfasilitasi penegakan hukum yang efektif atas dasar pendekatan sosial dan fisik dan juga tekanan sosial.
Isi dari Permen KP no 17 tahun 2021 pada Pasal 2 (1) Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia. (2) Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. (3) Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Melalui aturan baru tersebut berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat di dalam pengembangan lobster bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. Pengawalan terhadap keberlanjutan lobster adalah tugas bersama agar dapat menjadikan sumberdaya ikan lobster ini sebagai sumber pendapatan hajat hidup orang banyak.
Penulis:
Dr. Ine Maulina
Dosen Departemen Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran
Referensi
Brown, W. J. 2003. Agribusiness Cases in Supply Chain Management. Paper. IFMA Congress 2003.
Sajise, P. Community-based resource management in the Phillipines: perspective and experiences. A paper presented at the Fisheries comanagement Workshop at North sea center, 29-31 May, Hirtshals, Dernmark. 1995.
