Mencuri Ponsel Demi Anak Belajar Daring, Pria di Garut Akhirnya Dibebaskan Jaksa

Comara (41) mencuri ponsel atau telepon genggam di kantor desa demi anaknya yang kelas 6 SD mengikuti kelas daring. Jaksa menerapkan restorative justice dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti mengatakan Comara mencuri ponsel di kantor Desa Sakawayana, Malangbong, pada September 2021.

“Dia mencuri HP (handphone) saat meminta beras ke kantor desa. Yang bersangkutan ini kurang mampu,” kata Neva kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Comara kemudian dilaporkan ke polisi dan ditahan selama hampir dua bulan di Mapolsek Malangbong. Polisi kemudian melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.

“Kami menerima pelimpahan perkara dari pihak kepolisian,” katanya.

Setelah menerima pelimpahan berkas tersebut, pihak Kejari Garut kemudian mengupayakan penerapan restorative justice dalam perkara tersebut.

“Tadi kami ekspose dulu di Kejagung dan sudah berkoordinasi dengan Kejati. Kita paparkan alasannya (penerapan restorative justice),” kata Neva.

Restorative justice dalam kasus ini kemudian dikabulkan oleh jaksa. Comara yang ditahan kemudian dibebaskan jaksa hari ini.

“Perkaranya selesai. Terutama karena sudah ada perjanjian antara pihak tersangka dan korban,” ujar Neva.***

©detikcom