Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya bukan sekadar deretan angka dalam neraca, melainkan cermin dari prioritas dan keberpihakan pemerintah terhadap warganya. Dalam setiap rupiah yang dialokasikan, terselip amanat untuk menghadirkan kesejahteraan, atau setidaknya, efisiensi yang berkeadilan.

​Prinsip dasar inilah yang kini tengah diuji di Kabupaten Pangandaran. Rencana pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat untuk mengalokasikan dana sebesar Rp 1,4 miliar demi menyewa—bukan membeli—tujuh unit kendaraan dinas pada Tahun Anggaran 2026, memantik diskursus serius mengenai tata kelola keuangan daerah.

​Fenomena ini menarik bukan hanya karena besaran nominalnya, melainkan karena ia menyentuh sisi paling fundamental dari manajemen publik: keseimbangan antara rasionalitas kebutuhan operasional dan sensibilitas terhadap kondisi sosial.

Antara Biaya Hangus dan Investasi Aset

​Dalam logika ekonomi publik, pengadaan barang dan jasa kerap dihadapkan pada pilihan klasik: membeli atau menyewa. Argumen efisiensi administratif sering kali menjadi pembenar opsi penyewaan. Dengan menyewa, pemerintah daerah memang terbebas dari beban pemeliharaan, pajak kendaraan, hingga depresiasi aset. Secara teknis, ini menawarkan kepraktisan birokrasi; tak perlu ada lelang suku cadang atau kerumitan menghapus aset tua.

​Namun, kepraktisan tersebut memiliki harga yang mahal—secara harfiah. Angka Rp 1,4 miliar untuk pemakaian satu tahun adalah biaya “hangus”. Ketika kontrak berakhir di Desember 2026, uang tersebut lenyap tanpa meninggalkan jejak aset pada neraca kekayaan daerah.

​Jika dikomparasikan dengan pendekatan investasi, dana tersebut setara dengan pembelian tiga unit mobil baru sekelas Toyota Innova Reborn. Dalam skema pembelian, meski ada biaya pemeliharaan, daerah memiliki aset tetap yang nilai ekonomisnya bisa bertahan hingga lima tahun ke depan. Di sinilah letak pertanyaannya: apakah kenyamanan administratif (sewa) layak dibayar dengan hilangnya potensi akumulasi aset daerah?

Nalar Kemanusiaan dan Sense of Crisis

​Lebih jauh, kebijakan anggaran tidak beroperasi di ruang hampa. Ia hidup di tengah realitas sosial masyarakat. Ketika Rp 1,4 miliar dialokasikan untuk kenyamanan mobilitas segelintir pimpinan, publik berhak menyandingkannya dengan kebutuhan lain yang lebih mendesak.

​Data menunjukkan, jika dana tersebut direalokasikan, 2.741 pegawai honorer di Pangandaran bisa mendapatkan insentif tambahan sekitar Rp 500.000 per orang. Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk membenturkan secara simplistik antara fasilitas pejabat dan kesejahteraan pegawai rendahan. Namun, ini adalah ujian bagi sense of crisis para pemangku kebijakan.

​Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan keterbatasan fiskal daerah, memprioritaskan belanja konsumtif (sewa) di atas belanja yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat, tentu mencederai rasa keadilan publik.

Kekosongan Payung Hukum

​Aspek lain yang tak kalah krusial adalah landasan regulasi. Langkah Pemkab Pangandaran ini terkesan prematur mengingat belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang secara spesifik mengatur standar dan tata cara sewa kendaraan dinas di daerah tersebut.

​Hal ini kontras dengan praktik good governance di daerah lain, seperti Kabupaten Gorontalo, yang telah memagari kebijakan serupa dengan regulasi rinci. Tanpa panduan hukum yang rigid, diskresi anggaran menjadi terlalu luas dan berpotensi melampaui standar kewajaran.

​Padahal, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 telah memberikan acuan standar biaya masukan. Publikasi transparan mengenai apakah angka sewa di Pangandaran ini masih dalam koridor kewajaran atau telah melambung jauh (mark-up), menjadi sebuah keniscayaan yang harus dijawab.

Catatan Penutup

​Kendaraan dinas adalah instrumen penunjang kerja, bukan simbol status. Efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sempit sekadar kemudahan administrasi bagi birokrat, tetapi harus dilihat dari output dan outcome bagi kepentingan publik.

​Rencana pengadaan ini perlu dikaji ulang dengan kepala dingin. Pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya taat secara administratif, tetapi juga etis dalam mengelola uang publik. Jangan sampai “efisiensi” menjadi eufemisme untuk pemborosan yang terstruktur. Kebijaksanaan anggaran adalah tentang menempatkan uang rakyat di tempat yang paling memberikan manfaat, bukan di tempat yang paling nyaman bagi pejabat.