Mau Wisata ke Pangandaran? Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi
Pangandaran – Objek Wisata di Kabupaten Pangandaran resmi dibuka dan siap menerima kunjungan wisatawan, mulai Jumat 3 September 2021 kemarin.
Dari pantauan, Sabtu 4 September 2021, arus lalu lintas ramai lancar. Kendaraan wisatawan mulai dari bus besar, minibus dan kendaaraan roda dua, terus berdatangan di pintu gerbang utama Pantai Barat Pangandaran.
Sesuai arahan petugas, kendaraan wisatawan diarahkan ke pintu gerbang utama Pantai Barat Pangandaran, sementara pintu masuk pantai timur disediakan untuk warga pribumi dan warga yang tinggal di kawasan objek wisata.
Sementara para pedagang baik di kios maupun asongan serta penyedia jasa lainnya nampak sumringah menyambut kedatangan wisatawan di Pantai Pangandaran.
Sejak dibukanya obyek wisata di Pangandaran mulai Jumat kemarin, beragam upaya dilakukan oleh Pemerintah, Polri dan TNI beserta instansi terkait agar mencegah timbulnya kerumunan dari banyaknya wisatawan yang datang.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni rekayasa arus lalu lintas. Rekayasa ini dibawah kendali operasional Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar yang bersinergi bersama Pemerintah dan TNI serta instansi terkait lainnya.
Rekayasa Lalu lintas Cegah Penumpukan
Rekayasa yang dilakukan yaitu pengaturan keluar masuk kendaraan wisatawan ke Pantai Pangandaran. Pihaknya akan membuka dua pintu masuk utama obyek wisata Pantai Pangandaran, Tol Gate Utama dan Tol Gate Timur.
“Obyek wisata Pantai Pangandaran untuk pintu masuk menggunakan 2 jalur pintu masuk Tol Utama untuk mengurangi kemacetan yang berdampak terjadinya kerumunan. Untuk jalur keluar di pintu keluar Cikembulan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng. Jumat (3 September 2021).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, untuk jalur keluar bus akan diarahkan menggunakan jalur pintu masuk sebelah timur. Sedangkan untuk jalur non wisata bisa keluar menggunakan sejumlah jalan, Meliputi Jl. Merdeka no 128 Pangandaran, Jl. Parapat No.42 Pangandaran, Jl. Parapat No.68 Pangandaran, Jl. Parapat No.97 Pangandaran, Jl. Raya cijulang No.10 wonoharjo Pangandaran, dan Jl. Pamugaran , wonoharjo Pangandaran.
Aturan Berwisata di Pangandaran
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, mengeluarkan edaran Nomor 443/2558/BPBD/2021 tentang uji coba pembukaan destinasi wisata di masa Pandemi Covid-19.
Keputusan itu, berdasarkan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat di Bandung tanggal 26 Agustus 2021
Rapat Koordinasi denga Forkopimda Tingkat Kabupaten Pangandaran tanggal 30 Agustus 2021:
Arahan Presiden Republik Indonesia kepada Gubernur, Forkopimda Jawa Barat, dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat di Kuningan tanggal 31 Agustus 2021.
Dengan hasil itu, Pemkab Pangandaran memutuskan pariwisata dapat dibuka secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
2. Pelaku usaha pariwisata Membuat pakta integritas sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan:
3. Estimasi pengunjung 254 dari luasan wilayah destinasi wisata dengan pembatasan pengunjung ke Destinasi Wisata sebagai berikut :
– Pantai Pangandaran 10.000 orang per hari,
– Pantai Batu Hiu 1.590 orang per hari,
– Pantai Karapyak 3.000 orang per hari,
– Pantai Batukaras 3.000 orang per hari,
– Green Canyon 750 orang per hari,
– Pantai Madasari 1.000 orang per hari.
4. Untuk pengaturan kepadatan arus lalulintas akan dilakukan rekayasa lalulintas,
5. Pelaku usaha pariwsata wajib memiliki bukti sudah di vaksin.
6. Dilakukan sampel Tes Rapid Antigen secara acak peda pelaku wisata dan wisatawan,
7. Pengaturan pembelian tiket mulai hari Jumat tanggal 3 September 2021 dengan
ketentuan sebagai berikut.
a. Kendaraan roda dua dan roda empat pukul 07 00 WIB sampai dengan pukul 22 00 WIB,
b. Bus Pariwisata mulai pukul 10 00 WIB sampai dengan pukul 22 00 WIB,
c. Pembukaan dan penutupan Destinasi Wisata serta penutupan jalan pintas/jalan tikus dibantu oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran berkoordinasi Satgas cowd 19 Kecamatan dan unsur TNI dan Polri:
d. Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran berkoordinasi dengan unsur TNI dan Poki mendampingi petugas di pintu masuk destinasi wisata.
8. Pengunjung wajib menunjukan hasil vaksm murimal dos 1 dan Tes Swab/PCR/Test Rapid Antigen,
9. Penyemprotan desinfektan dilakukan secara berkala.
10. Stakehoider pariwisata berpartisipasi dalam pengawasan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung.
