MerahPutih.com – Calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024 akan diketahui masyarakat.
Kepala Bidang Pelaksana Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Doddy Wijaya menjelaskan, masyarakat bisa mengadukan calon anggota legislatif (Bacaleg) yang bermasalah atau melanggar ketentuan pemilu setelah selesainya penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).
Baca juga:
Bawaslu Beri Sanksi Pemberitahuan KPU Kaltim Atas Penambahan Caleg
“Nanti setelah tahap penyempurnaan ini, kami akan melakukan verifikasi administrasi lagi. Kemudian tahap penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara)”, terang Dody kepada tim media, di Jakarta, Kamis (07/06).
Tahap persiapan Daftar Calon Sementara berlangsung dari tanggal 12 hingga 18 Agustus mendatang.
“Nah, setelah tahapan persiapan DCS, masyarakat baru bisa memberikan jawaban dari tanggal 19 hingga 28 Agustus nanti,” ujarnya.
Baca juga:
Caleg DKI banyak yang tidak memenuhi syarat, KPU mengundang parpol
Laporan yang dapat disampaikan 19-28 Agustus 2023 harus diteruskan ke KPU DKI secara tertulis.
Selain itu, masyarakat juga diminta menyertakan bukti ketentuan pemilu yang dilanggar oleh Bacaleg yang diberitakan.
“Disertai bukti identitas dan bukti yang relevan atau bukti otentik ke KPUD DKI Jakarta. Oleh karena itu paling lambat 10 hari setelah pengumuman DCS,” pungkasnya. (Knu)
Baca juga:
KPU DKI tetap membuka Help Desk bagi caleg selama cuti Idul Adha