SEPUTARPANGANDARAN.COM – Dalam kasus virus corona jenis baru, yaitu SARS-COV-2 penyebab Covid-19, di Indonesia sendiri banyak istilah yang muncul dan menimbulkan kebingungan pada sebagian masyarakat.
Istilah itu di antaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dengan pengawasan (PDP), suspek dan lainnya.
Untuk mengetahui lebih jelas istilah tersebut, seputarpangandaran.com, menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, drg Yani Achmad Marzuki M.Kes, selaku Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pangandaran. Berikut penjelasannya :
1. Suspect
Istilah suspect diberikan kepada orang yang diduga kuat terkena virus corona. Seperti dia memiliki riwayat bepergian ke negara terjangkit corona atau melakukan kontak dengan pasien positif.
Pasien suspect virus corona harus menjalani pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui dia positif terpapar virus corona atau tidak.
2. ODP
ODP adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona. Yang masuk kategori ODP yakni orang yang mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius atau ada riwayat demam atau ISPA tanpa pneumonia. Serta memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
3. PDP
PDP adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona. Syarat PDP yakni orang mengalami gejala demam tinggi lebih dari 38 derajat celcius atau ada riwayat demam, ISPA, pneumonia ringan hingga berat. Selain itu memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif virus corona.
4. Physical Distancing
Ada lagi istilah baru terkait virus corona. Organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) mengubah penerapan social distancing menjadi physical distancing. Physical distancing adalah menjaga jarak fisik.
5. APD
Terakhir, istilah APD terkait virus corona viral di media sosial. Hal ini lantaran tenaga-tenaga medis membutuhkan alat pelindung diri (APD) yang disebut harganya sangat mahal.
Pemerintah pun akan mengirimkan ratusan ribu peralatan medis berupa alat pelindung diri (APD) ke seluruh rumah sakit.
APD adalah alat-alat atau perlengkapan yang wajib digunakan untuk melindungi dan menjaga keselamatan pekerja saat melakukan pekerjaan yang memiliki potensi bahaya. (*)