Merah Putih. dengan – Langkah-langkah pemilu 2024 sedang berlangsung. Namun, tahapan pemilu memiliki sejumlah tantangan.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memaparkan beberapa tahapan krusial yang perlu diawasi bersama.
Baca juga:
Langkah Update DPT Pemilu 2024, Bawaslu Jangan Ketinggalan
“Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari (aturannya) sama dengan Pilkada 2019. Itu tentu berpotensi konflik,” ujarnya.
Dia berharap, masyarakat tetap memperhatikan pilkada yang akan berlanjut di pilkada.
Herwyn kemudian memaparkan isu-isu krusial dalam tahapan pemilu 2024 yang perlu diwaspadai.
“Diharapkan masyarakat terdaftar sebagai pemilih di DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang akan segera ditetapkan. Salah satu tuntutan yang paling sering diajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah berdasarkan daftar pemilih. masyarakat ingin dilibatkan dalam pengecekan sebagai DPT,” jelasnya.
Ia mengatakan pencalonan sebagai panggung dengan potensi besar akan membawa masalah.
Pada 3 November 2023, KPU akan mengumumkan DCS (Daftar Calon Sementara) DPR Tingkat Pusat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ia meminta perlu dilakukan pemeriksaan bersama calon yang belum memenuhi persyaratan.
“Misalnya yang belum memenuhi syarat belum berusia 21 tahun atau mantan napi yang belum melewati batas waktu lima tahun,” kata Bawaslu mantan Presiden Sulut itu.
Jadi soal logistik. Herwyn mengakui bahwa surat suara bisa melebihi jumlah pemilih. Sebab, tunjangan surat suara merupakan jumlah DPT ditambah 2 persen dari DPT di setiap TPS. Baginya, uang kertas perlu dipastikan digunakan sebagaimana mestinya.
Lanjutnya, langkah penting lainnya adalah kampanye pada November 2023, penetapan capres dan cawapres. Sedangkan kampanyenya sendiri yang dimulai dari 28 November hingga 10 Februari 2024 lebih singkat dibandingkan pemilu sebelumnya.
“Masa kampanye ini cenderung banyak isu, seperti penyebaran fake (good) news, kampanye hitam, kebijakan moneter, dan sejumlah isu lain yang perlu diwaspadai,” ujarnya.
Dia menegaskan, undang-undang mewajibkan pengawasan pemilu untuk membentuk Bawaslu.
Herwyn menjelaskan, kewenangan Bawaslu adalah mengawasi, menangani pelanggaran, dan menyelesaikan sengketa dalam proses pemilu.
Secara substansial, pemilih pemilu adalah rakyat. Karena itu, Bawaslu saat ini lebih mengutamakan upaya pencegahan.
“Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan sendiri karena perlu melibatkan pengawasan partisipatif masyarakat yang sudah dilakukan di banyak program,” ujarnya. (Knu)
Baca juga:
Bawaslu mengajak pemuda dan mahasiswa aktif mengikuti pemilu 2024