Sekedar diketahui, Jeep Rubicon ini sempat menjadi sorotan karena menjadi kendaraan saat Dandy mendekati David yang hendak menganiayanya. Dimana terungkap bahwa Rubicon telah menggunakan plat nomor palsu.
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Jeep Rubicon warna hitam dengan nomor polisi B 120 DEN tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesinnya. Karena plat nomor yang terdaftar semula adalah B 2571 PBP menurut STNK.
Sedangkan dalam kasus penganiayaan terhadap David, tersangka Mario Dandy kini dijerat dengan Pasal 355 KUHP Subsider Ayat 1 Pasal 354 Ayat 1 Subsider KUHP 353 Ayat 2 Subsider KUHP 351 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 76c Jo 80 UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: Liputan6.com