MerahPutih.com – Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah menyediakan 54 kepala desa dan lima sekretaris kecamatan (sekcam) untuk kendaraan dinas listrik. Kendaraan tersebut dibeli dari APBD 2023

Sepeda motor listrik tersebut diserahkan secara simbolis langsung kepada Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Lurah dan Sekretaris Cam di kantor Sekber, Solo, Rabu (6/7).

Baca juga:

PDIP menyarankan Formula E tidak dilanjutkan tahun depan jika kalah

Sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor listrik merek United Motor dengan warna hitam. Unit sepeda motor listrik ini berbeda dengan kebijakan pemkab di beberapa wilayah Soloraya yang memberikan warna merah pada Yamaha Nmax.

Untuk harga sepeda motor listrik Rp. 32,5 juta per unit. Kendaraan dinas listrik ini merupakan bagian dari pemenuhan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019.

Sales Manager United Motor untuk wilayah DIY dan Jawa Tengah Gufron mengatakan unit sepeda motor listrik untuk kepala desa tersebut dapat dikendarai dengan kecepatan 60 hingga 70 km/jam. Jaraknya bisa mencapai 60 hingga 70 km/jam dengan sekali pengisian daya.

“Pengisian motor cukup 1,5 jam. Bisa di-charge di rumah tanpa tambahan instalasi. Sepeda motor listrik sudah dilengkapi speaker dan radio FM,” ujarnya.

Dikatakan pelanggan mendapatkan garansi 5 tahun. United Motor mengklaim memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 57 persen.

Baca juga:

Jokowi bicara tantangan global di Rapat Kerja Nasional III PDIP

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menganggarkan Rp 1,9 miliar untuk membeli kendaraan dinas sepeda motor listrik bagi 54 lurah di Solo dan dinas lainnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo Budi Murtono mengatakan, anggaran sebesar Rp 1,9 miliar direncanakan untuk membeli 60 unit kendaraan dinas sepeda motor listrik. Dari jumlah tersebut, 54 kendaraan untuk desa tersebut menuju Kota Solo.

“Kendaraan prioritas untuk 54 wali kota di Kota Solo. Selebihnya untuk instansi lain yang membutuhkan,” kata Budi, Jumat (19/5).

Budi mengatakan pihaknya sedang memilih jenis kendaraan listrik yang sesuai. Cari juga harga yang sesuai dengan kemampuan APBD.

Menurutnya, salah satu alasan membeli sepeda motor listrik adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Melalui Instruksi Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan untuk Badan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Presiden mengimbau semua pihak untuk segera mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik.

“Kendaraan dinas terakhir kami terima 10 tahun lalu. Pak Lurah mendapatkan unit Honda Supra untuk bekerja di perkotaan desa,” ujarnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Momen Jokowi menggandeng tangan Megawati saat Rapat Kerja Nasional III PDIP



Source link