BERITA  

Manajemen Hotel di Pangandaran Bantah Hoax Tamunya Terpapar Corona

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Ditengah kecemasan masyarakat soal penyebaran Virus Corona, beredar informasi hoax di media sosial Whatsapp yang menyatakan ada anak kecil yang terjangkit Virus Corona di Hotel Krisna dan beberapa hotel lainnya di Pangandaran.

HRD Krisna Beach Hotel, Supardi menyampaikan sejak Minggu 15 Maret 2020 telah beredar informasi hoax di media sosial Whatsapp yang merugikan nama baik hotelnya serta sektor pariwisata di Pangandaran

“Maka saya tegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan hoax dari orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Supardi.

Dia pun berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang sumbernya tidak jelas.

“Apalagi informasi seperti itu, tidak hanya merugikan hotel kami tapi sektor wisata di Kabupaten Pangandaran secara keseluruhan,” .

Keprihatinan atas beredarnya hoax tersebut, dikemukakan Ketua BPC PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana.

Menurutnya informasi hoax tersebut sangat merugikan sektor wisata, karena terkesan destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran seolah-olah sudah tidak aman.

Agus menegaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pandemik covid-19 kepada seluruh anggota PHRI, terutam soal Edaran Bupati Pangandaran tentang pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease -19 (COVID-19) di Kabupaten Pangandaran.

Baca juga:  5 Jamaah Haji di Pangandaran Wafat Sebelum Keberangkatan

“Kita telah menyampaikan agar manajemen hotel selalu menjaga kebersihan lingkungan melalui tindakan pembersihan, pencucian dengan detergent,
sabun, desinfektan terhadap alat-alat atau sarana yang disentuh banyak orang seperti
pegangan pintu, tombol lift, kamar mandi, toilet, dan lainnya,” terangnya.

Hotel dan hotel juga, kata Agus, harus menyediakan handsanitizer atau antiseptik, sabun pencuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh bagi para pelaku usaha hotel dan restoran.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Sri Repatini menghimbau jangan mudah menyebarkan informasi terkait Virus Corona sebelum diketahui kebenarannya.

“Misalnya dengan becanda menyebut seseorang terkena virus corona saja padahal tidak. Kalau orangnya tidak suka pasti hatinya tidak senang lalu orang itu bisa menuntut dan itu ada pasalnya,” tegas, Sri, saat menghadiri rakor dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Senin, (16/3/2020) kemarin.

Dirinya pun meminta masyarakat untuk menjaga perkataan terkait virus corona karena akan berhadapan dengan hukum.

“Jangan asal sebut atau nuduh seseorang atau lembaga yang berhubungan dengan virus corona kalau tidak ada buktinya, bisa berhadapan dengan hukum,” tegasnya (*)