MerahPutih.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Firli Bahuri cs dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus mantan Komisioner Lili Pintauli Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut disidangkan oleh MAKI pada Rabu, 22 Februari 2023.
Gugatan yang diajukan dengan nomor perkara: 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut memiliki klasifikasi sah atau tidaknya pengajuan penyidikan.
Baca juga:
Komisi III DPR menunjuk Johanis Tanak menggantikan Lili Pintauli di KPK
Sidang pertama kasus tersebut akan digelar pada Senin, 13 Maret 2023.
Berikut petitum lengkap yang disampaikan oleh MAKI.
utama
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo.
Menyatakan bahwa Pemohon sah dan sah menurut hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam mengajukan Permohonan Pendahuluan untuk perkara a quo.
Menyatakan bahwa secara hukum Terdakwa (KPK) telah mengambil langkah menghentikan penyidikan secara tidak sah sesuai Undang-Undang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang pada saat kejadian masih menjabat sebagai Komisioner KPK). ).
Memerintahkan Termohon (KPK) untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pemberian tempat kepada Lili Pintauli Siregar (yang masih menjabat sebagai Komisioner KPK pada waktu kejadian).
Baca juga:
Komisi III DPR RI melakukan uji bakat dan kecocokan pengganti Lili Pintauli di KPK
Anak perusahaan
Meneliti dan menilai permohonan ini untuk pemeriksaan terlebih dahulu dengan cara yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Lili dikabarkan menerima gratifikasi yang dianggap suap berupa akomodasi dan tiket mengikuti MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Lili mengirimkan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi pada Kamis 30 Juni 2022. Hal itu dilakukannya untuk menghindari sidang etik di Dewan KPK. Posisi Lili kini digantikan oleh Johanis Tanak. (Lb)
Baca juga:
DPR tetap akhiri rapat tentang nama pengganti Lili Pintauli di KPK