MerahPutih.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi undang-undang terkait penetapan tersebut. Plat Johnny G sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Saya jamin tidak ada politisasi hukum karena saya mengikuti kasus ini dari awal,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (19/5).
Baca juga
Nasib calon Johnny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menegaskan bahwa perkara ini tidak ada kaitannya dengan partai politik dan murni tindakan hukum, sehingga ia meminta semua pihak berpikir positif.
“Mari berpikir positif saja. Ini bukan mengarah ke partai, tapi ke dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya bisa dinilai secara terbuka di pengadilan,” ujarnya.
Mahfud juga disebut telah mengkonfirmasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka tidak terkait dengan intervensi atau manuver politik.
“Saya konfirmasi ke kejaksaan, ‘Ini ada politik enggak?’, ‘Nggak’. Malah saya bilang, kalau memang dua alat bukti itu disatukan, ya dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Karena kalau Anda telah memenuhi persyaratan, mengapa Anda tidak dicalonkan berdasarkan perilaku politik? Jadi itu salah,” katanya.
Baca juga
Tersangka Johnny G Plate, Anies Baswedan Datangi DPP NasDem
Mahfud menjelaskan, proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika dikabarkan mangkrak.
“Sudah stop dan masih belum ada dagangan, apa ada yang stop,” kata Mahfud.
Karena itu, lanjutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan.
“Awalnya kejaksaan menghitung kerugian sekitar satu, beberapa triliun, tapi kemudian BPKP turun tangan. Ternyata dimulai dari perencanaan, mulai dari penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan lain sebagainya. Jadi itu digunakan sebagai alasan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (17/5), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengambilalihan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. untuk Periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka mengatakan, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 8,32 miliar.
Baca juga
NasDem memberikan bantuan hukum kepada Johnny G Plate