Mahfud MD Pastikan Tak Ada Perbedaan Data Komite TPPU dan Kemenkeu

MerahPutih.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan tidak ada perbedaan data antara Komisi Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan one off transaction senilai Rp349 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia TPPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11).

Baca juga

Besok sore, Komisi III akan kembali bertemu dengan Panitia TPPU

“Tidak ada perbedaan antara data yang disampaikan Panitia TPPU dengan data yang disampaikan Kementerian Keuangan,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, data tersebut berasal dari sumber yang sama, yaitu laporan hasil pemeriksaan (LHA)/laporan pemeriksaan (LHP) yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Menkeu (Sri Mulyani) akan menjelaskannya nanti dalam bentuk perbandingan, yang sebenarnya sama saja,” ujarnya.

Baca juga

Mahfud menyebut laporan ML stagnan karena ditutup-tutupi anak buah Sri Mulyani

Mahfud menjelaskan, 300 LHA-LHP yang dikirimkan PPATK tersebut terdiri dari 200 LAH-LHP yang dikirimkan ke Kementerian Keuangan dengan jumlah keseluruhan laporan transaksi keuangan mencurigakan lebih dari Rp275 triliun. Ini terdiri dari 92 LHA-LHP.

Baca juga:  Marcelo Brozovic dan Lautaro Martinez Bikin Inter Gacor Lagi

“Status PPATK proaktif ditambah LKTM, laporan keuangan transaksi mencurigakan 236 T dan seterusnya,” jelas Mahfud.

Kemudian ada 108 LHA-LHP yang statusnya atas permintaan Kementerian Keuangan dengan nilai LKTM agregat melebihi Rp39 miliar. Selain itu, sekitar 100 LHA-LHP dikirim ke penegak hukum di luar Kementerian Keuangan.

Sedangkan 99 LHA-LHP dan 1 LHA-LHP telah dikirimkan ke lembaga lain dengan nilai agregat LKTM di atas Rp74 triliun. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku pihaknya juga menggelar rangkaian rapat Komite TPPU.

Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan antara data yang disampaikan dalam RDP dengan Komisi III pada 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDP dengan Komisi XI pada 27 Maret 2023.

“Karena berasal dari sumber data yang sama, yakni data gabungan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ujar Mahfud. (Lb)


Baca juga

Komisi III DPR akan meminta Sri Mulyani mencocokkan data TPPU versi Mahfud



Source link