Ormas diminta mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan. Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam), MD Mahfud.
“Salah satu tugas jangka pendek kita di bidang kebangsaan adalah memastikan pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal,” kata Mahfud dalam acara Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Roadmap Kepemimpinan Muslim Indonesia di Jakarta, Sabtu (25/3). . ) .
Mahfud menegaskan, Pilkada 2024 tidak bisa ditunda, karena jika ditunda bisa melanggar konstitusi. Konstitusi menetapkan bahwa pemilihan diadakan setiap lima tahun sekali, bukan sehari kemudian.
Begitu pula masa jabatan presiden lima tahun sekali tidak bisa lewat satu hari. Jika Presiden dilantik pada 20 Oktober, maka pada 20 Oktober 2024 harus dilantik Presiden baru. Kalau tidak, itu akan melanggar konstitusi.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, aturan itu bisa saja diubah melalui amandemen konstitusi. Namun, ini tidak mudah, karena Anda harus mengusulkan 1/3 pasal mana yang harus diubah, apa alasannya dan apa susunan kalimatnya. Maka pertama-tama dibentuklah badan pekerja.
“Nanti kalau dapat 1/3 gampang, tapi sidangnya harus 2/3 anggota MPR,” ujarnya dikutip Antara.
Mencapai 2/3 anggota MPR memang tidak mudah jika melihat konfigurasi politik saat ini dimana sebagian besar partai dengan suara terbanyak menolak perpanjangan masa jabatan presiden, seperti PDIP, Demokrat, Nasdem dan PKS.
“Kita hampir setengah jalan, tidak akan ada sidang MPR,” jelasnya.
Mahfud mengatakan dalam keadaan seperti ini negara bisa ‘kacau’ di mana masa jabatan berakhir dan presiden baru belum diangkat, karena konstitusi tidak bisa disebutkan.
Aturan pengangkatan presiden saat ini berbeda dengan era Orde Baru, di mana MPR bisa diangkat sebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang MPR hanyalah sidang gabungan antara DPR dan DPD, sehingga tidak bisa mengubah aturan secara sepihak.
Di masa lalu, aturan memungkinkan presiden diganti oleh wakil presiden jika berhalangan tetap. Dengan lima alasan ketidakhadiran tetap yaitu korupsi, suap, makar terhadap negara, melakukan kejahatan berat dan pelanggaran etika.
“Etika ini harus diatur dengan undang-undang dulu. Tanpa itu, presiden tidak bisa dipecat. Kalau begitu, juga akan ditolak melalui DPR,” jelasnya.
Pemberhentian melalui sidang DPR juga tidak mudah dan memakan banyak waktu. Di mana akhir keputusan DPR dibawa ke Mahkamah Konstitusi, dan persidangan juga memakan waktu lama. Namun belum tentu keputusannya sesuai harapan, bisa dikembalikan ke DPR, dan sidang dibatalkan.
Dengan demikian, lanjutnya, presiden bisa saja membeli 2/3 suara partai politik. Cari-cari kesalahan, dalam politik itu bisa terjadi.
Mahfud menegaskan, pemecatan presiden sekarang tidak seperti di era Orde Baru, mendesak MPR untuk memecat presiden. Tapi itu diatur dalam konstitusi.
Presiden juga tidak dapat digantikan oleh menteri, karena masa jabatan menteri berakhir dengan masa jabatan presiden.
“Makanya saya katakan jangan main-main dengan kalender pemilu. Jangan main-main, itu mengundang kekacauan. Kalau mau memaksakan penundaan pemilu,” ujarnya.
Menanggapi permintaan Mahfud MD, Presiden Lembaga Persahabatan Organisasi Islam (LPOI) Kiyai Said Aqil Siradj menyambut positif hal tersebut. “Atas, saya sangat setuju,” kata Said.
