MerahPutih.com – Pemerintah tetap berkomitmen memberantas kasus-kasus korupsi dan akan menindak tegas pihak-pihak yang berani menghalangi upaya tersebut.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan upaya menghambat penyidikan, terutama terkait kasus korupsi.
Dalam kunjungan kerja ke Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/7) malam, Mahfud mengatakan, upaya menghalang-halangi proses penyidikan akan mendapat hukuman berat, termasuk dalam kasus tindak pidana pencucian uang di mana tersangka, Gubernur Papua, sedang tidak bertugas, Lukas Enembe.
Baca juga:
Masuk Pertukaran Wakil Presiden, Mahfud MD Akui Tak Bertemu Ganjar Untuk Bahas Pilpres
“Saya juga minta jangan ada yang boleh menghalang-halangi penyidikan. Baik itu aparatur pemerintah, TNI, Polri, aparat penegak hukum atau pengacara. Bagi yang menghalangi penyidikan, hukumannya berat,” kata Mahfud, seperti dikutip Diantara.
Mahfud menjelaskan, sebagai contoh upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi oleh pengacara, kehadiran pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada 2018 lalu.
Menurutnya, saat itu, sebagai akibat dari upaya menghalang-halangi penyidikan, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengusut kasus korupsi proyek elektronik KTP bersama tersangka. mantan ketua DPR RI.
“Sekarang pengacara Lukas Enembe juga dicurigai. Dia tidak korup, tapi menghalangi penyidikan. Ini juga berlaku untuk pejabat (yang juga menghalangi penyidikan, Red)”, ujarnya lagi.
Baca juga:
Mahfud MD Ungkap Bisikan Megawati di Resepsi Pernikahan
Ia menambahkan, terkait temuan KPK berupa empat koin emas berwajah Lukas Enembe, ia tak heran gubernur nonaktif Papua itu diduga terlibat kasus korupsi senilai lebih dari Rp. 100 miliar .
“Dulu, ketika dia diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar, para pendukungnya marah, ini bohong, fitnah. Padahal dugaan korupsinya ratusan miliar,” ucapnya juga.
Menteri kelahiran Sampang itu juga secara tegas menyerukan penyitaan seluruh aset Lukas Enembe yang terbukti diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
“Saat ditangkap memang benar lebih dari Rp 100 miliar. Belum lagi bangunan, kapal, rumah dan lain-lain yang diidentifikasi KPK. Semuanya akan disita nanti,” ujarnya. berkata lagi.
Seperti diberitakan, KPK menyita empat keping logam mulia berupa emas berbentuk koin berukir wajah Lukas Enembe dan tulisan “Milik Tuan Lukas Enembe”. Sementara di sisi lain, terdapat patung pulau Papua dengan tulisan “Moy Papua”.
Beberapa barang bukti yang disita KPK dalam kasus ini antara lain uang tunai Rp 81,9 miliar, dolar Singapura 26.300 dan US$ 5.100, serta 24 aset lainnya berupa tanah atau bangunan, kendaraan, logam mulia dengan total Rp 144,5 miliar.
Baca juga:
Mengawal Kasus Modal Politik Besar Mahfud MD Menjadi Calon Wakil Presiden Ganjar
