MerahPutih.com- Bisnis pakaian bekas impor tetap diminati meski pemerintah telah mengeluarkan larangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022.

Polri juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk menindak praktik penghematan menyusul lonjakan impor pakaian bekas ke Indonesia.

Baca juga:

Awas, ada risiko penularan infeksi saat membeli baju bekas

“Pada prinsipnya Polri siap bekerja sama, bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait, yakni Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea dan Pajak”, ujar Karo Penmas, Divisi Humas Polri, Brigadir. Umum Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/3).

Ramadhan mengatakan, tindakan tegas tersebut diambil sebagai upaya menegakkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang impor pakaian bekas.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ekspor Barang Larangan dan Impor Barang Larangan.

Mengutip data ekspor impor BPS, nilai impor pakaian bekas justru meroket hingga 607,6 persen (yoy) pada Januari-September 2022.

Baca juga:

Membuat Kebaya Bekas Limbah Pakaian

Saat ini, pakaian bekas sangat diminati oleh masyarakat. Selain harganya yang sangat murah, merek dan kualitas yang bagus menjadi daya tarik tersendiri.

Meski begitu, pakaian bekas benar-benar berbahaya. Berdasarkan hasil pengujian, pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat. Lebih jauh lagi, adanya thrifting juga berdampak negatif bagi UMKM.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pedagang pakaian bekas impor yang mulai menjamur di Tanah Air.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan penegakan praktik penjualan pakaian bekas impor akan dilakukan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. (Knu)

Baca juga:

Bea Cukai meminta warga untuk berhenti membeli pakaian bekas yang berpotensi menyebarkan COVID-19



Source link