MerahPutih.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer saat ini mendekam di Rutan Salemba.

Wakil Presiden Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan pihaknya telah memperpanjang masa perlindungan Richard Eliezer selama enam bulan ke depan.

Oleh karena itu, LPSK memperjuangkan hak Eliezer sebagai kolaborator keadilan (JC).

Baca juga:

Dipastikan LPSK tak bisa mengimbangi Richard Eliezer

Dalam hal ini, memperjuangkan pengurangan waktu penjara bagi Eliezer, dengan mempertimbangkan hak remisi, pembebasan bersyarat, hak asimilasi, termasuk cuti pra-pembebasan.

“Ha-hak seperti ini, LPSK akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dirjen Pemasyarakatan, tentunya dengan teman-teman di Lapas agar hak Richard sebagai kolaborator keadilan benar-benar mengerti,” kata Maneger kepada wartawan, Senin.

Ia berharap kasus ini bisa menjadi acuan penanganan perkara ke depan.

“Saya harap ini adalah contoh yang baik untuk berurusan dengan terdakwa dengan status kolaborator keadilan ke depannya,” lanjutnya.

sebagai untuk kolaborator keadilan (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan informasi dan bantuan kepada penegak hukum. Untuk itu, LPSK memastikan negara menjamin keselamatan Eliezer.

Maneger mengatakan LPSK sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang akan menimpa Eliezer sebagai narapidana. kolaborator keadilan.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kapolri memberikan hadiah dan promosi kepada Richard Eliezer

Selain memastikan keselamatan Eliezer selama menjalani penahanan, Maneger menambahkan, LPSK juga memberikan dukungan spiritual dengan menyediakan para imam, agar ada pemberdayaan spiritual.

Diketahui, pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Briptu J itu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Selanjutnya, Ma’ruf Kuat divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. (Knu)

Baca juga:

Eksekusi Richard Eliezer di Penjara Salemba diawasi ketat



Source link