MerahPutih.com – Wakil Ketua Panitia IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan bahwa perlindungan TKI sudah memiliki regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan TKI.
Menurutnya, eksekusi masih sangat minim karena masih banyak kasus kekerasan terhadap PMI yang beroperasi di luar negeri.
Baca juga:
Kunjungan Singkat Jokowi ke Singapura-Malaysia Ajak Investor Bahas PMI
Ia mengatakan, banyak PMI yang bekerja sebagai PRT di luar negeri juga kesulitan mendapatkan hak-haknya seperti hak kesehatan, kebutuhan makan bahkan tidak mendapat upah.
Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam urusan buruh migran harus duduk bersama untuk mencari solusi atas kekerasan terhadap PMI yang sudah menjadi gunung es.
“Tidak hanya di luar negeri, bahkan di Indonesia pun ada perlakuan ART yang tidak adil dan tidak layak. Perlindungan TKI harus digalakkan kembali dan bekerja sama dengan Kemenaker dan BP2MI untuk memaksimalkannya,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu pada acara dialektika demokrasi dengan tema “Upaya Pemerintah dan DPR Melindungi TKI dari Kasus Kekerasan”, di Kompleks Parlemen, Kamis (15/6).
Baca juga:
Pemerintah melindungi PMI yang meminta dipulangkan dari Arab Saudi
“Sebenarnya temen-temen PMI selalu disebut FX hero karena biasanya nyumbang $9,71 miliar di tahun 2022, itu kan pandemi kan? Sudah mendatangkan uang. Pasti ada benefitnya juga untuk melindungi teman-teman. memberikan perlindungan ya, dan Negara harus lebih serius, harus solid,” imbuhnya.
Kurniasih menambahkan, perlindungan TKI harus digalakkan bersama dan perlu kerja sama antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan BP2MI agar lebih disederhanakan.
“Hal ini disampaikan oleh BP2MI, makanya tadi saya sampaikan bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh kementerian, atau organ tidak bisa, harus melibatkan seluruh komponen bangsa dan mari duduk bersama”, imbuhnya.
Baca juga:
DPR mendesak pemerintah lebih waspada melindungi PMI
