PANGANDARAN, (SP) – Seluruh warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berhak menggunakan pelayanan mobil ambulans gawat darurat (AGD) secara gratis.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Aa Sukmayadi menyatakan, ambulans gratis ini disediakan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran bagi warga Pangandaran yang membutuhkan pelayanannya.
“Pelayanan ambulans gratis bisa digunakan mulai dari menangani pasien gawat darurat pra rumah sakit, korban lalu lintas, korban bencana, korban kriminal, kebakaran, dan kejadian-kejadian luar biasa lainnya,” jelas Aa.
Aa mengatakan, untuk bisa menggunakan pelayanan ambulans gratis, warga harus memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) domisili Pangandaran.
“Kalau warga Pangandaran yang tidak memiliki Kartu JKN, akan ditanggung oleh pelayanan kesehatan Pemkab sendiri,” katanya, Kamis (19/9/2019).
Sedangkan untuk mereka yang bukan warga Pangandaran (tanpa e-KTP Pangandaran), kara Aa, tetap bisa menggunakan pelayanan ambulans gratis tersebut.
“Namun, setiap biaya pelayanan kesehatan dan ambulance akan diklaimkan atau ditanggung oleh Jasa Raharja,” tuturnya.
Aa menegaskan, jika ada warga Pangandaran yang dikenakan tarif oleh Sopir Ambulans, dianjurkan untuk segera melapor ke Puskesmas atau langsung ke Dinas Kesehatan.
“Langsung lapor saja ke bidang pelayanan kesehatan, nanti kami akan
mengklarifikasi ke yang bersangkutan.
Kami tidak akan tinggal diam dan memberikan sanksi kepada Sopir Ambulans jika mereka meminta tarif ke pengguna jasa ambulans,” tegasnya.
Aa menyebutkan, kondisi mobil ambulans di tiap Puskesmas masih layak untuk melayani masyarakat dalam waktu cepat.
Sementara itu, hingga saat ini, Pemkab Pangandaran belum memiliki mobil pengantar jenazah dan masih menggunakan ambulan yang sama untuk melayani pasien.
“Rencana pengadaannya baru akan dilakukan setelah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega Pangandaran rampung. Namun mengenai jumlah anggaran dan unitnya kami belum tahu, ” tambah Aa. (*)