Indeks

Langkah Langkah Pemprov Jabar Berantas Pungli

Merah Putih. dengan – Pemerintah Daerah Provinsi Jabar bersama Satgas Saber Pungli Jabar mengatakan, pihaknya terus berupaya memperkecil cakupan pungli dengan bertindak cepat dan tegas menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Pada saat yang sama, ruang publik untuk melaporkan pungli diperluas dan difasilitasi.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan Satgas Saber Pungli Jabar bekerja intensif untuk menangani pungli. Hal itu terlihat dari banyaknya kasus yang diikuti oleh Satgas Saber Pungli Jabar.

Baca juga:

Ketua Komisi D DPRD DKI: TPU harus bebas dari Pungli

Selama enam tahun terakhir, Satgas Pungli Jabar telah menindak hampir 60.000 pemeras.

“42.000 kasus pungli diselesaikan Tim Satgas Saber Pungli Jabar dalam enam tahun terakhir. Dan 102 kasus ditangkap OTT. Semuanya berujung ke pengadilan,” tulis Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, dalam keterangannya. akun Instagram pribadi, Jumat (5/12/2023).

“Tapi tidak semuanya viral dulu. Jadi tidak benar viral dulu baru di follow up. Kebanyakan yang follow tidak perlu viral dulu,” imbuhnya.

Inspektur Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, selain gencar menangani kasus pungutan liar, Pemprov Jabar dan Satgas Saber Pungli Jabar berupaya meningkatkan pencegahan pungutan liar dengan membangun zona integritas dan reformasi birokrasi di semua unit kerja dan digitalisasi. layanan publik untuk mempersempit ruang untuk pungutan liar.

“Selain itu, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku _fraud_ dan pembentukan Kode Etik dan Badan Penanganan Pelanggaran Etik, khususnya di unit kerja tertentu yang berisiko pungutan liar dan gratifikasi,” ujarnya.

“Penanganan pungutan liar juga dilakukan dengan berbagai cara, seperti penguatan pencegahan berupa pengungkapan dan operasi bersama ketika ada pengaduan masyarakat tentang dugaan pungutan liar,” tambahnya.

Selain memperkecil ruang pungutan dengan memperkuat penanganan, Pemprov Jabar dan Satgas Saber Pungli Jabar menginisiasi Sistem Informasi Pungli Saber (SiBerli) untuk memudahkan masyarakat melaporkan pungli.

Eni menyampaikan bahwa setiap orang dapat mengakses SiBerli melalui website http://www.siberli.jabarprov.go.id/. Orang yang belum memiliki akun harus mendaftar terlebih dahulu. Setelah itu, orang bisa masuk dan melaporkan. Selain itu, masyarakat juga dapat memantau perkembangan laporannya di http://www.siberli.jabarprov.go.id/.

“SiBerli memudahkan masyarakat untuk memberikan laporan, baik melalui media sosial, email, call center, bawahan langsung, surat maupun aplikasi SiBerli,” ujar Eni.

Menurut Eni, laporan yang diterima akan dicek oleh Pengurus Satgas Saber Pungli Jabar untuk kejelasan dan kelengkapan data kemudian akan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP Satgas Saber Jabar.

“Masyarakat sudah memanfaatkan SiBerli, bahkan ada kecenderungan peningkatan tajam penggunaan SiBerli di tahun 2023, dimana pengaduan melalui SiBerli akan mencapai 50% dari seluruh pengaduan,” ujarnya.

Laporan dari masyarakat, kata Eni, menjadi sumber informasi bagi Satgas Pungli Jabar. Ini juga memastikan bahwa identitas pelapor sepenuhnya dilindungi. Dengan begitu, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan aman.

“Khusus ASN, ada ruang yang bisa digunakan untuk mengadukan pungli di lingkungan tempatnya bekerja,” ujar Eni.

“Dalam hal itu, Inspektorat memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada pelapor yang tidak hanya dilindungi undang-undang, tetapi juga oleh peraturan daerah atau peraturan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Perlindungan pelapor diawasi oleh KPK,” ujarnya. ditambahkan.

Selain SiBerli, Satgas Pungli Jabar juga menginisiasi posko keliling berupa mobil dinas keliling di kantor atau titik pelayanan tertentu. (Imanha/Jawa Barat)

Baca juga:

Dinas Pendidikan Jabar melacak dugaan Pungli di SMAN 3 Kota Bekasi



Source link

Exit mobile version