Langkah Kejati DKI Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Sudah Tepat

MerahPutih.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) gagal menerapkan restorative justice terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL) mendapat apresiasi dari pemerhati hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Fickar, langkah yang diambil Kejaksaan Agung DKI Jakarta sudah tepat diberikan kepada MDS (20) dan SL (19) yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap D (17).

Baca juga

Kejaksaan DKI Menutup Opsi Keadilan Restoratif untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

“Tindakan Jaksa Agung sudah benar. Kemarin salah (mengusulkan restorative justice),” kata Fickar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/3).

Fickar menjelaskan bahwa ada dua aspek kejahatan, yaitu perbuatan dan kerugian dan keadilan restoratif diterapkan hanya pada aspek kerugian yang diderita oleh korban.

“Sementara itu, proses pengadilan harus tetap berjalan. Makanya dikeluarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) bahwa kasus restoratif (keadilan) tidak jalan, kalau itu kejahatan yang ancamannya kurang dari tujuh tahun,” katanya.

Baca juga

Mario Dandy dan Shane memeriksa psikolog

Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D, para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara karena dituduh melakukan penganiayaan berat dalam pasal 355 KUHP, sehingga menurut Fickar tidak dapat diterapkan restorative justice dalam kasus ini.

Baca juga:  Penjualan Huawei Matebook D14 dan D15 di Indonesia Sudah Dimulai

“Ini adalah penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang sakit parah, meskipun dia tidak meninggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP. Oleh karena itu, keadilan restoratif tidak dapat dilakukan untuk kejahatan,” katanya.

Fickar mengimbau masyarakat untuk terus memantau kasus tersebut hingga mencapai tahap persidangan.

“Harus dikawal ke pengadilan,” pintanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menutup peluang restorative justice bagi tersangka MDS dan SL.

“Kedua tersangka MDS dan S tidak diberikan kesempatan untuk menutup kasus melalui restorative justice karena mengakibatkan korban tidak sadarkan diri atau luka berat hingga hari ini,” kata Kepala Bagian Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Ade Sofia .

Ade menambahkan, mengingat kondisi korban yang masih belum sadarkan diri, hukuman bagi kedua tersangka itu sudah melebihi hukuman maksimal penerapan restorative justice.

Baca juga

Fakta Baru Tentang Kasus Pelecehan Mario Dandy Terhadap David Ozora



Source link