Lahan 46 Hektar Dekat Gerbang Pantai Akan Dijual, Bupati Jeje : Prioritaskan Warga Pangandaran! 

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan pengembangan lahan di sekitar kawasan wisata pantai Pangandaran harus mengarah kepada pengembangan pariwisata, yang mengacu kepada rencana detail tata ruang (RDTR) yang telah digariskan oleh Pemda.

“Peruntukannya untuk pengembangan wisata, tidak boleh yang lain,” kata Jeje Wiradinata usai menghadiri acara sosialisasi rencana penjualan tanah SHGB nomor 7 sampai dengan 14 Desa Pananjung, di Hotel Pamordian Pangandaran, Jumat (5/6/2021) malam.

Selain itu Jeje juga mengimbau agar pelepasan hak tanah seluas 46 hektar itu lebih memprioritaskan warga Pangandaran.

“Saya minta 80 persen lahan bisa dikuasai oleh warga Pangandaran, sisanya silahkan investor dari luar,” kata Jeje.

Lebih lanjut Jeje juga mengimbau agar proses peralihan hak itu bisa memenuhi aspek legalitas, aspek tata ruang serta dilakukan tanpa memicu konflik sosial.

“Sepanjang memenuhi aspek legalitas, secara prinsip saya mendukung. Saya titip jangan sampai terjadi konflik atau gejolak sosial, dinamika pasti ada, tapi hendaknya dilakukan dengan cara-cara pendekatan,” kata Jeje.

Baca juga:  Fraksi PPP DPRD Pangandaran Berikan Pandangan soal Raperda Pajak dan Retribusi

Sementara itu Didik Puguh Indarto dari tim legal PT Trijaya Permana Sejati mengatakan secara potensi konflik atau gugatan hukum atas peralihan hak tanah tersebut relatif kecil.

“Sejauh penelusuran kami tidak ada gugatan terhadap kepemilikan lahan. Sehingga peralihan hak bisa dilakukan dengan clear,” kata Didik.

Dia membenarkan bahwa lahan SHGB nomor 7 sampai 14 itu merupakan lahan eks Startrust yang pada awal tahun 2000-an sempat terjadi sengketa. Namun menurut Didik, masalah itu sudah clear, karena pada tahun 2003 sudah ada akta perdamaian.

“Akta perdamaian itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tak bisa banding tak bisa kasasi,” kata Didik.

Dia mengimbau kepada pihak yang berkepentingan atau calon pembeli lahan tak usah ragu atau khawatir akan adanya masalah hukum.

Sementara itu dari acara sosialisasi tersebut terungkap bahwa pemilik 8 sertifikat lahan SHGB nomor 7 sampai 14 Desa Pananjung itu adalah Ny. Parwati dan kawan-kawan, yang merupakan bos lembaga keuangan OCBC NISP.

Pelepasan lahan yang terhampar di sebelah kiri tol gate hingga ke dekat pasar Wisata itu, dikoordinasikan oleh PT. Trijaya Permana Sejati.

Baca juga:  Pemda Pangandaran Berhasil Pulangkan Warganya yang Tertahan 19 Tahun di Arab Saudi 

Perusahaan milik pengusaha H. Sodikin warga Pangandaran ini akan menjadi koordinator pelepasan hak termasuk fasilitasi proses kepemilikan bagi calon pembeli.

Dari 8 sertifikat SHGB seluas sekitar 46 hektar itu, nantinya akan dijual dengan cara dipecah, dijadikan sekitar 1.200 kavling dengan luas mulai 285 meter sampai 700 meter. Sejauh ini sudah ada puluhan atau ratusan warga yang mulai mengincar kepemilikan kavling di lahan tersebut.

Acara sosialisasi juga dihadiri oleh seluruh pejabat terkait. Perwakilan BPN juga hadir dan membenarkan ikhwal kepemilikan lahan tersebut. Selain itu dipaparkan pula soal mekanisme peralihan hak SHGB.

Kepala Desa Pananjung Dedi Hermawan mengatakan lahan itu masih memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 62 juta.

“Pemilik SHGB no 7 sampai 14 itu atas nama ibu Parwati dan kawan-kawan, setiap tahun pajaknya sebesar Rp 62 juta. Tapi untuk yang tahun ini belum bayar,” kata Dedi.***