Di tengah penerapan PPKM Darurat, warga di Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran nekat menggelar resepsi pernikahan. Akibatnya Satgas COVID-19 langsung turun melakukan penindakan.

“Tak ada toleransi, langsung diproses hukum,” kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menanggapi kejadian itu, Senin (12/7/2021).

Dia juga mengaku sudah memberikan teguran kepada Kepala Desa setempat atas adanya warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan.

“Saat ini sedang ditangani Penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Jeje.

Sementara itu Sekretaris Satpol PP Pangandaran Bangi mengatakan pihaknya sudah menerjunkan anggota untuk membubarkan kegiatan resepsi pernikahan tersebut.

“Benar, tadi sudah terjunkan anggota, supaya dibubarkan. Ya hajatan pernikahan,” kata Bangi.

Tindakan yang dilakukan Satpol PP kata Bangi adalah memulangkan rombongan mempelai pengantin pria yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu yang punya hajat juga diimbau tak lagi menerima tamu.

Menurut Bangi warga tersebut berkilah sudah mendapatkan izin dari pihak desa yang diajukan dan disetujui sebelum diberlakukannya PPKM Darurat.

“Tapi harusnya pihak desa segera mengirim kembali surat kembali, ketika tahu pemerintah menerapkan PPKM Darurat,” kata Bangi.

Bangi juga membenarkan pihak Polres Ciamis sudah turun tangan untuk melakukan proses hukum atas pelanggaran tersebut. “Sudah ditangani Polres Ciamis,” kata Bangi.

Lebih lanjut dia mengatakan kondisi Pangandaran yang belum memiliki instansi vertikal penegakan hukum baik polisi, kejaksaan dan pengadilan, cukup menghambat proses penegakan hukum di Pangandaran.

Setidaknya pelaksanaan proses hukum seperti sidang Tipiring pelanggaran PPKM harus ke Ciamis dengan jarak tempuh sekitar 2 jam perjalanan.

“Kemudian jumlah PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) yang kita punya juga masih terbatas,” kata Bangi.

Namun demikian Bangi mengatakan pihaknya tengah berusaha mencari solusi agar pelaksanaan sidang Tipiring bisa dilakukan di Pangandaran.***