SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sedang mengusut persoalan hukum dugaan pemotongan anggaran konsumsi Tim Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Anggaran konsumsi Rp15.000 disunat menjadi menjadi Rp2.500 per orang.

“Memang itu ada insiden ke sana, tapi segera itu ditelusuri oleh pihak KPU. Kalau di area tempat itu yang mana muncul kan dalam Sleman serta pada wilayah Banten. Itu memang sebenarnya nggak boleh sebanding sekali, kita nggak tolerir serupa sekali,” kata Komisioner KPU August Mellaz di tempat Jakarta, Mingguan (28/1/2024).

Mellaz mengatakan, KPU ketika ini sedang mengusut pemotongan anggaran konsumsi KPPS tersebut. Menurutnya, pengadaan barang serta jasa anggaran konsumsi ini dijalankan lewat e-katalog.

“Kemudian kita sudah ada dapatkan kalau informasinya ya. Karena ini kan situasi yang dimaksud anggarannya memang sebenarnya distribusinya ke satuan kerja di tempat tingkat kabupaten/kota. Jadi menggunakan e-katalog kemudian dapat vendornya. Itu nanti pasti akan kita telusuri serta itu bukan dapat ditoleransi,” katanya.

Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi sebelumnya menjelaskan perihal petugas KPPS di dalam Sleman yang dimaksud mengeluhkan konsumsi ketika pelantikan. Konsumsi itu awalnya dianggarkan Rp15.000 per orang.

“Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS pada pelantikan adalah Rp15.000 bersih sudah ada dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp2.500,” kata Baehaqi.

Ia menjelaskan, penyediaan konsumsi dijalankan melalui pihak ketiga atau vendor yang mana terdaftar pada e-katalog. Namun pada praktiknya, pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman.

“Pihak vendor beralasan, kalau tak disubkan, tidak ada mampu melayani calon anggota KPPS yang dimaksud terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang digunakan tersaji tidak ada pantas,” katanya.

Sumber: Sindonews