Indeks

KPU Tunda Proses Rekapitulasi di tempat PPK dengan Alasan Perbaikan Sirekap, Said: Itu 2 Entitas Berbeda

KPU Tunda Proses Rekapitulasi di dalam tempat PPK dengan Alasan Perbaikan Sirekap, Said: Itu 2 Entitas Berbeda

SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin meminta-minta Komisi Pemilihan Umum atau KPU meninjau ulang pemberhentian sementara proses rekapitulasi penghitungan perolehan pendapat tingkat kecamatan terhitung mulai Ahad, 18 Februari 2024, hingga dua hari ke depan. Sebelumnya disebutkan bahwa penundaan itu dengan alasan pembenahan Sirekap. Padahal, kata dia, permasalahan pada Sirekap berbeda dengan proses rekapitulasi.

“Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus wilayah yang mana menyampaikan bahwa proses rekap di dalam kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror,” kata ia yang mana pernah menjabat Direktur Eksekutif Sigma melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 18 Februari 2024.

Said mempertanyakan munculnya permasalahan pada Sirekap yang dimaksud menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda. Padahal, kata dia, Sirekap dan juga proses rekapitulasi merupakan dua entitas yang tersebut berbeda serta tak boleh saling mempengaruhi satu sebanding lain.

“Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi masyarakat melawan hasil pemilihan umum sebagai bagian dari data masyarakat yang berhak diketahui oleh masyarakat. Fakta Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan pada peraturan KPU,” kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh itu.

Menurut Said, jikalau ada hambatan pada Sirekap itu hanyalah permasalahan teknis yang digunakan tak mempengaruhi keabsahan hasil pilpres mengingat hasil resmi pilpres justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan pendapat yang digunakan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK. 

“Munculnya kesulitan teknis pada Sirekap, menurut saya KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C.HASIL dari tiap TPS ke di sistem Sirekap. Tak perlu permasalahan Sirekap dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan pendapat dalam kecamatan yang mana menurut saya perlu tetap saja diteruskan. Jangan distop,” katanya.

Said menuturkan, proses rekapitulasi pernyataan tak boleh dipengaruhi dan juga sebanding sekali tak boleh didasari dari data dalam Sirekap, juga permasalahan yang muncul pada Sirekap tak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan.

“KPU sanggup mengatasinya dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN dalam tiap desa/kelurahan agar publik tetap saja dapat mengawasi hasil pemilu. Dengan cara ini, asas transparansi yang tidak ada dapat dipenuhi oleh Sirekap mampu dipenuhi oleh PPS,” ujarnya.

Namun, kata dia, masalahnya hampir semua PPS enggan menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN. “Padahal, mengumumkan lembaran hasil pemilihan umum oleh PPS adalah kewajiban yang mana tak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 UU Pemilu. Kalau formulir model C.HASIL SALINAN tidak ada ditempel, maka Pasal 508 UU pemilihan mengancam PPS dengan ancaman pidana kurungan selama 1 (satu) tahun ditambah denda sebesar Rupiah 12 juta,” ujarnya.

Tempo telah berupaya memohonkan konfirmasi Komisioner KPU, baik Hasyim Asy’ari, August Mellaz, Idham Holik, hingga Betty Epsilon Idroos. Namun hingga berita ini diunggah komisioner tak merespons pertanyaan yang tersebut dilayangkan Tempo

Penghentian proses rekapitulasi ucapan diduga juga terjadi di dalam Tangerang, Banten. Berdasarkan dokumen yang digunakan diterima Tempo, Ketua KPU Perkotaan Tangerang menginformasikan terhadap 13 Ketua PPK se-Kota Tangerang bahwa adanya penjadwalan ulang pleno PPK. 

“Berdasarkan arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, untuk memverifikasi kualitas data Sirekap yang dimaksud akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih banyak akurat, jadwal pleno PPK agar di dalam jadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024, lalu bagi yang mana telah berjalan agar di-skors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024,” katanya.

Pilihan Editor: KPU Tangerang Instruksikan Penundaan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum 2024 Atas Perintah KPU Pusat

Sumber Tempo

Exit mobile version