KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wabup Pangandaran

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran peserta Pilkada 2020.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, melalui rapat pleno, KPU menetapkan ke dua pasangan calon tersebut memenuhi syarat.

“Dua pasangan calon yang telah mendaftar, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pilkada 2020,” kata Muhtadin, Rabu (23/9/2020).

Adapun pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yaitu pasangan Jeje Wiradinata – Ujang Endin Indrawan dan pasangan Adang Hadari – Supratman.

Untuk tahapan selanjutnya, kata Muhtadin, adalah Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Kamis 24 September 2020.

“Kemudian Deklarasi Kampanye Damai bersama Paslon, KPU, Bawaslu, Polres, Dandim, Kejaksaan, Parpol dan pihak-pihak terkait pada
Jumat 25 September 2020,” terang Muhtadin.

Selain itu Muhtadin juga mengatakan ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh pasangan calon yang baru saja ditetapkan. Salah satunya adalah kewajiban untuk melepas atau menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) yang selama ini sudah terpasang.

Baca juga:  Tebing Longsor, Tutup Badan Jalan di Sidamulih, Pangandaran  

“APK apa pun yang dipasang di mana pun, harus dicopot dulu. Karena mereka sudah resmi jadi pasangan calon sementara saat ini belum masuk masa kampanye,” kata Muhtadin.

Pihak KPU memberikan 1×24 jam bagi tim kampanye untuk membereskan semua APK yang sudah terpasang.

“Tanggal 25 September semuanya harus sudah bersih. Mulai tanggal 26 September baru masuk masa kampanye, nanti kami atur penempatan pemasangan APK,” kata Muhtadin.

Jika peringatan atau himbauan mencopot APK sebelum masa kampanye itu tak digubris, KPU akan menjatuhkan sanksi administrasi.

Selain itu hal lain yang harus diperhatikan tim kampanye setelah penetapan adalah membuat rekening dana kampanye dan melaporkan ke KPU. “Segera buat rekening dana kampanye dan melaporkannya kepada kami,” kata Muhtadin.***