Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik mengungkapkan KPU telah dilakukan menciptakan rancangan jadwal penyerahan administrasi pendaftaran pilkada 2024 dari calon perorangan. Rancangan baru itu jikalau disahkan dapat memberi potensi terhadap akan calon independen atau perorangan kepala wilayah yang dimaksud sebelumnya tidak ada memenuhi kriteria (TMS) untuk mendaftar lagi.
Rancangan jadwal itu rencananya juga akan segera dipaparkan pada presentasi dengan DPR RI Komisi II sebagai pertimbangan penetapan tanggal pelantikan kepala area serentak.
“Karena konteksnya kami ingin mendalami akses keadilan, asas adil pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (sehingga dibuat jadwal ulang),” kata Idham usai acara focus discussion group FGD bersatu KPU tempat dalam Hotel Gran Melia, Ibukota pada Senin, 8 Juli 2024 malam.
Alasan pembuatan rancangan jadwal baru yang disebutkan berkaitan dengan ketetapan pelantikan kepala tempat di putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/hum/2024 mengenai batas usia calon wali kota/bupati beserta wakilnya minimal 25 tahun lalu gubernur beserta wakilnya minimal 30 tahun yang dimaksud masih dikonsultasikan.
Dalam aturan sebelumnya berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), jadwal pendaftaran untuk calon perorangan telah berlangsung sejak Mei 2024 lalu. Namun, akibat pendaftaran tahap administrasi hingga verifikasi berkas telah berlangsung sebelum putusan MA, maka KPU menimbulkan jadwal ulang agar akan segera calon kepala tempat jalur perorangan mampu mendaftar lagi.
Sementara, untuk jadwal baru diprediksi akan dibuka lagi pada pertengahan Juli 2024. Mekanismenya selama 77 hari. Kendati demikian, KPU belum memverifikasi jadwal ulang pendaftaran calon kepala tempat perorangan itu kapan akibat masih mengawaitu persetujuan dari Komisi II DPR.
KPU, kata Idham, sudah ada berbicara dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta mengirim surat untuk Komisi II untuk melakukan presentasi rencana jadwal. Adapun jadwal FGD yang telah terjadi dijalankan KPU itu juga disebut sebagai simulasi, konsultasi pemantik masukan sebelum melakukan presentasi ke dewan.
“Kami persilakan akan datang pasangan calon perserorangan yang tersebut pada tahap pertama tak memenuhi persyaratan untuk memperbaiki dukungan merekan nanti dan juga mendaftar lagi,” ucapnya.
Pilihan editor: DPR akan Putuskan Pembentukan Pansus Haji di Rapat Paripurna Hari ini
Artikel ini disadur dari KPU Susun Jadwal Pendaftaran Ulang Calon Independen Pilkada 2024