KPU Sebut Verifikasi Administrasi Partai Prima Penuhi Syarat

MerahPutih.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyatakan bahwa verifikasi administrasi penyempurnaan Partai Prima sebagai partai politik calon Pemilu 2024 memenuhi persyaratan.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani oleh Presiden KPU RI. Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (31/3).
Baca juga:
KPU membuka jalan bagi partai Prima untuk bersaing di Pemilu 2024
KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi pengurusan partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD menyusul keputusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut: Adil Makmur atau Prima Partai Rakyat, statusnya memenuhi persyaratan,” kata Hasyim, seperti dikutip dalam surat pengumuman di Jakarta, Sabtu.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual administrasi dan keanggotaan Prima mulai hari ini hingga 4 April.
Hal itu juga diatur dalam surat KPU RI nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani Hasyim di Jakarta, Jumat (31/3). Maka, KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual pada 21 April 2023.
Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi data keanggotaan Partai Prima di dua provinsi sejak Rabu (29/3) lalu.
Pelaksanaan Prima Re-Administration atau Enhancement Check dilaksanakan setelah dinyatakan selesainya dokumen persyaratan peningkatan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu Partai Prima 2024.
Baca juga:
Partai Prima siap mengikuti langkah verifikasi pemilu
Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi korektif bermula dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait laporan Prima tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU RI.
Dalam sidang pembacaan putusan di ruang rapat Bawaslu RI, Jakarta, Senin 20 Maret 2023, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU setelah dinyatakan sah dan terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dilaporkan oleh KPU. Partai Prima.
Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan Prima sebagai caleg parpol pada pemilu 2024.
Usai menggelar rapat teknis dengan Prima di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023, untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu, KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyerahkan dokumen persyaratan pembetulan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon Pilkada 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pengiriman dokumen dimulai Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB hingga Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB.
Selama masa perbaikan, Prima memperbaiki persyaratan data dan dokumen yang hilang yang tidak memenuhi persyaratan (TMS) status sebagai partai politik sebagai calon anggota DPR dan DPRD tahun 2024 di dua provinsi, yakni Papua dan Riau.
Baca juga:
Putusan Bawaslu menganggap pelanggaran KPU dan memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan verifikasi
